Headlines News :
Featured Post Today
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama'. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Mengahirkan Shalat Isya' ?


Pertanyaan :

Aku mendengar bahwa disunnahkan bagi laki-laki mengahirkan shalat isya' , apakah ini boleh juga bagi wanita ?

Jawaban :

Segala puji bagi Allah Ta'ala serta shalawat dan salam teruntuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , kemudian untuk para sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa berpetunjuk dengan hidayahnya.

Telah datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalil yang menunjukkan sunnahnya bagi laki-laki atau wanita  mengahirkan shalat isya' sebagaimana pernah Beliau mengahirkannya sampai sepertitiga malam beliau mengatakan : sungguh inilah waktunya , kalau saja aku tidak hawatir memberatkan ummmatku .

Maka bila ada kemudahan untuk mengahirkannya tampa ada kesulitan ini lebih afdhal , sekiranya penduduk kampung atau sekelompok orang yang sedang safar mengahirkannya , karena ini lebih mudah bagi mereka dan tentu sampa sepertiga malam (pertama) ini tidak mengapa bahkan lebih utama , tapi tidak boleh mengahirkannya sampai lewat pertengahan malam batasnya adalah sampai pertengahan malam , yaitu waktu isya' waktunya terbatasi sampai pertengahan malam (yaitu waktu ikhtiyari) , sebagaimana hadits Abdullah Ibnu Amr , dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda : Waktu Isya' itu sampai pertengahan malam.

Adapun bila mengahirkan shalat isya' ini menyulitkan sebagian manusia , maka yang masyru' (dianjurkan )adalah menyegerakannya , karenanya Jabir semoga Allah meridhainya mengatakan : Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika melihat jamaah sudah kumpul beliau segerakan (shalat isya' ) dan bila melihat mereka lambat beliau ahirkan .

Abu Barzah semoga Allah meridhainya  mengatakan , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan shalat isya' diahirkan.

Ringkasnya :
Mengahirkan shalat isya' ini lebih afdhal bila mudah dan tidak ada kesulitan , tapi tidak boleh mengahirkannya sampai melewati pertengahan malam.

fatwa Assyaikh Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullah

Lihat disini :
https://www.binbaz.org.sa/fatawa/2448


0 التعليقات

Hukum Musafir Mengqhosor Shalat Dibelakang Imam Yang Muqim


Pertanyaan :
Bila  musafir mendapatkan dua rakaat terakhir bersama imam yang mukim , apakah boleh dia salam bersama imam tersebut dengan niat mengqhosor?

Jawaban :
Tidak boleh bagi musafir mengqhosor shalat bila bermakmum dengan orang yang mukim , ini sesuai dengan keumuman hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

"ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا" (صحيح أبي داود :573)

Artinya : “Shalatlah apa yang kalian dapatkan (bersama imam) dan sempurnakanlah apa yang tertinggal”
(Hadits shahih , shahih Abu Dawud : 573)

Atas dasar ini , maka bila musafir mendapatkan imam yang mukim pada dua rakaat terakhir , wajib baginya mendatangkan dua raka’at setelah imam salam , dan tidak boleh ia salam bersama imam  mengqhosor dengan dua rakaat saja. Wallahu a’lam.


(lihat : Majmu’ Fatawa Warasaail As-Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin jilid 12 Bab Niat)
0 التعليقات

Hukum Mendidik Anak-anak Dengan Film Kartun Yang berisi Faidah dan Akhlaq Yang Mulia?

Pertanyaan :

Bagaimanakah Hukumnya Mendidik Anak-anak Dengan Film Kartun Yang berisi Faidah dan Akhlaq Yang Terpuji?

Jawaban :

Allah telah mengharamkan gambar , dan mengharamkan memeliharanya , lalu bagaimana kita mendidik anak-anak kita dengannya?! bagaimana kita mendidik mereka dengan sesuatu yang haram ?! dengan gambar yang haram , gambar-gambar bergerak berbicara , yang sangat mirip dengan manusia , ini adalah gambar yang tajam , tidak boleh mendidik anak dengannya.

Inilah yang diinginkan oleh orang-orang kafir , mereka ingin kita menyelisihi apa yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , maka Rasul melarang kita dari gambar , memakainya dan memeliharanya (lihat shahih Albukhari 5949 dan 5950 dan 5952 dan 5961 dan 5962) juga dalam shahih Muslim no 2104)

Mereka orang-orang kafir memperdaya para pemuda dan dihadapan kaum muslimin dengan alasan tarbiyyah , ini adalah tarbiyyah yang rusak , tarbiyah yang benar adalah tarbiyyah dengar mengajar mereka apa-apa yang bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya.


  • Fatwa Syaikh Shalih Alfauzan dalam kitab : (Majmu' Rasaail Dakwiyyah wamanhajiyyah hal : 372)

Alih bahasa  : Abu Nawwaf Rasyidi
           Thaif 22/7/1436H
0 التعليقات

Bolehkah Mengundang Tetangga Nasrani Menghadiri Acara Walimah ?

pertanyaan : 

Saya memiliki tetangga seorang nasrani , apakah boleh saya mengundangnya dalam acara pesta walimah dan saya jugas mengundang kerabat-kerabatku , adapun tujuan saya mengundangnya adalah agar dia melihat keadaan kaum muslimin , bagaimana kokohnya hubungan mereka , dan bagaimana mereka menyambung silaturrahmi , denagn harapan ia masuk islam ?

jawaban :

tidak mengapa mengundang orang kafir untuk makan , dan tidak mengapa engkau hadiri jika ia mengundangmu makan , apalagi dia adalah tetanggamu .

jadi masalah makan makanan , menghadiri undangan bukanlah termasuk muwalah (kecintaan) ini hanyalah muamalah duniawi saja , dan bisa jadi ini sebagai jalan dakwah , terlebih tetangga itu memiliki haq walaupun dia orang kafir , Allah Ta'ala berfirman :
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Artinya : Dan berbuat baiklah pada dua ibu bapak , karib kerabat , anak-anak yatim , orang-orang miskin , tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh , teman sejawat dan Ibnu sabil(Qs : Annisaa' : 36)
jadi Jiran atau tetangga itu ada tida macam :
1. Tetangga yang memiliki tiga haq , ia adalah tetangga muslim kerabat (keluarga) , baginya haq alqorobah , haq bertetangga dan haq islam.
2. Tetangga yang memiliki dua haq , yaitu tetangga muslim yang bukan kerabatmu (keluarga) maka dia meiliki haq islam dan haq bertetangga.
3. Tetangga yang memiliki satu haq , yaitu tetangga kafir , baginya haq bertetangga saja.

semoga sholawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad kepada keluarganya dan para sahabatnya.


  • Fatwa Syaikh Shalih Fauzan dalam  kitab : (Majmu'ah rosaail dakwiyah wa manhajiyah hal 338-339)
Alih bahasa Abu Nawwaf Rasyidi 
          Thaif 22/7/1436H







0 التعليقات

Hukum Makan sembelihan Orang Yang Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja



Pertanyaan :

Apakah boleh makan sembelihan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja ? dan bila dikabarkan tentang itu , mereka beralasan , dia itu juga mengucapkan syahadah , apa yang harus dilakukan jika tidak mendapatkan tukang sembelih yang mengerjakan shalat ?

Jawaban :

Pendapat Yang benar , orang yang meninggalkan shalat , sembelihannya tidak boleh dimakan , berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam:

 "بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة" 

" Seseorang berada diantara syirik dan kufur  ,bila meninggalkan shalat " 
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Shahabat Jabir Bin Abdillah Al-anshari , semoga Allah meridhai keduanya , juga hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam :
"العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر"

"Yang membedakan kita dengan mereka adalah shalat , barangsiapa meninggalkan shalat , maka dia telah kafir ".

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan pemilik kitab sunan-sunan yang empat , dengan sanad yang shahih dari hadits Shahabat Buraedah Bin Alhushaeb Al-aslamiy , semoga Allah meridhainya , begitu juga hadits Rasulullah :

"رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة"
"Puncak perkara  itu adalah Islam dan tiangnya adalah shalat"
 
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih , dari Shahabat Mu'adz Bin Jabal , semoga Allah meridhainya , jadi setiap sesuatu bila tiangnya sudah tidak ada maka ia tidak akan bisa berdiri , dant tidak bisa tetap tinggal , kapan tiangnya jatuh , maka akan runtuh juga apa yang ada diatasnya , dari sini diketahui bahwa orang yang tidak shalat , tidak ada agama baginya , tidak boleh makan sembelihannya , bila anda dinegara yangtidak ada tukang sembelih (jagal) yang muslim , maka meyembelihlah dengan tangan anda sendiri , gunakan tangan anda pada suatu yang bermamfaat , atau carilah jagal yang muslim yang menyembelih untuk anda walaupun dirumahnya , dan ini insyaAllah gampang , jangan anda meyepelekan masalah ini , dan hendaklah anda menasehati laki-laki ini untuk takut kepada Allah , dan mengerjakan shalat.

Adapun alasan yang mengatakan : dia juga mengucapkan syahadah , maka ini kesalahan yang besar , karena dua syahadat ini harus didatangkan haknya , sebagaimana hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam :

أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله، وأني رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia , sampai mereka bersaksi , bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah , dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah , dan mendirikan shalat , mengeluarkan zakat , jika mereka melakukan itu , maka darah dan harta mereka terpelihara dariku , kecuali dengan hak islam( jika mereka menyembuyikan kekafiran dan kemaksiatan) Allahlah yang menghisab mereka" . (HR.Bukhari no 25 dan Muslim no 21)

Rasulullah dalam hadits ini menyebutkan Shalat dan zakat bersama dua syahadat , dalam lafadz yang lain juga :

أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا: لا إله إلا الله، فإذا قالوا: لا إله إلا الله عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحقها وحسابهم على الله

" Aku diperintahkan untuk memerangi manusia , sampai mereka mengucapkan , bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah , dan jika mereka mengucapkan Laa Ilaaha Illallah  , akan terpelihara darah dan harta mereka dariku , kecuali dengan haknya , dan Allahlah yang menghisab mereka " 

Shalat dan zakat adalah termasuk hak (keharusan dari kalimat ) Laa Ilaaha Illallah , jadi kewajiban setiap muslim bertaqwa kepada Allah , wajib kepada setiap orang yang menisbtkan diri kepada islam mengerjakan shalat yang lima waktu dan menjaganya , ini adalah tiang islam , dan rukun dari rukun-rukun islam yang paling besar setelah dua syahadat , siapa yang menghilangkannya maka hilanglah agamanya , siapa yang meninggalkannya , maka ia telah keluar dari agamanya , kami mohon kepada Allah keselamatan , inilah yang haq , dan inilah yang benar.


Sebagian Ahli Ilmu (ulama') mengatakan , mereka tidak kafir dengan kufur yang besar , akan tetapi kufurnya adalah kufur kecil , jadi dia berada pada maksiat yang besar , lebih besar dari zina , mencuri , minum khomer , tidak terjatuh kepada kufur akbar kecuali kalau dia mengingkari akan wajibnya (shalat) , ini adalah perkataan sebagian ulama' , tapi yang benar adalah ada pada dalil yang dikatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , bahwa yang seperti ini menjadikan dia kufur akbar , sebagaimana pada hadits yang menunjukkan hal ini  , karena dia telah menghilangkan tiang islam , yaitu shalat , maka jangan kita menyepelekan perkara ini .

Abdullah Bin Syaqiq Al'uqaily seorang tabi'in yang mulia mengatakan :

"لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئاً تركه كفر إلا الصلاة 
"

"Tidaklah Para Sahabat Nabi Shallallahu alaihi wasallam , menghukumi sesuatu bila ditinggalkan menjadi kufur , kecuali shalat".

Jadi (Abdullah Bin Syaqiq Al'uqaily) telah menyebutkan ijma' shahabat , menurut para sahabat , adalah kafir orang yang meninggalkan shalat , Semoga Allah menyelamatkan kita , maka wajib berhati-hati , dan wajib memelihara kewajiban (shalat ) yang sangat besar ini , jangan menggampangkan orang yang meninggalkannya , jangan makan sembelihannya , jangan diundang dalam acara walimahan , jangan penuhi undangannya , akan tetapi orang ini dihajr (diboikot) sampai ia taubat kepada Allah dan mengerjakan shalat , kami memohon hidayah kepada Allah untuk kita semua.


(Majmu' Fatawa Wa maqolat mutanawwi'ah  jilid 10 , Syaikh Abdul Aziz Bin Baz)


Alih Bahasa :
Abu Nawwaf 
Thaif 28 Syawwal 1434 H
0 التعليقات

Hukum Bercumbu Bersama Istri Disiang Hari Bulan Ramadhan



Pertanyaan :

Telah dikabarkan oleh A'isyah Radhiyallahu 'anha : "Dulu Nabi Shallallahu alaihi wasallam mencium dan memeluk (istrinya pent) dan beliau sedang berpuasa" . (HR.Bukhari 1297 dan Muslim 1106)
Apakah ciuman ini hukumnya umum meneyeluruh bagi (pasutri pent) yang sudah tua dan yang masih muda?

Jawaban :

Hadits ini benar datangnya , bahwa Nabi Shallallhu alaihi wasallam , mencium dan memeluk (istrinya pent) dan beliau dalam keadaan berpuasa , yang dimaksud dengan ciuman disini ma'ruf (sudah diketahui) , dan maksud almubasyarah disini bukanlah jima' (bersetubuh), adapun jima' maka ini jelas membatalkan puasa sebagaimana nash dan ijma' ulama.
Beliau Shallallahu alaihi wasallam melakukan ini karena beliau mampu mengendalikan dirinya , dan mengetahui hukum-hukum serta pengaruh dan rusaknya puasa , adapun selain beliau maka sebaiknya jangan coba-coba melakukan perbuatan ini , hendaknya jangan melakukan ciuman , pelukan ,sentuhan dan yang lainnya , karena perbuatan ini akan memancing perbuatan yang merusak puasa , apalagi disertai dengan kebodohan , kurangkuatnya iman serta tidak adanya kemampuan untuk mengendalikan diri , maka yang lebih baik bagi seorang muslim , menjauhi apa-apa yang mempengaruhi syahwatnya dan semua penyebab rusaknya puasa .
Adapun Nabi Shallallhu alaihi wasallam belaiu melakukan ini , karena beliau mampu mengndalikan diri , beliau adalah orang yang paling bertaqwa dan paling takut kepada Allah , adapun selain Beliau shallallahu alaihi wasallam , hendaklah berhati-hati dengan menjauhi semua yang menyebabkan rusaknya puasa. 

(Majmu' Fatawa Syaikh Shalih Bin Fauzan Alfauzan hal : 404-405)

  Alih Bahasa : Abu Nawwaf 
  Thaif 2 Ramadhan 1434 H

0 التعليقات

Bolehkah Wanita Menggunakan Obat Pencegah Haidh Dibulan Ramadhan?



Segala puji bagi Allah , shalawat dan salam atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, keluarganya dan para sahabatnya.


Boleh bagi wanita menggunakan obat pencegah haidh dibulan ramadhan , jika para pakar dan dokter yang amanah menetapkan , itu tidak berbahaya baginya , akan tetapi sebaiknya tidak perlu menggunakan obat tersebut , karena Allah telah memberikan rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bila ia haidh dibulan ramadhan , dan Allah mensyari'atkan baginya menqadha' puasanya , dan Allah meridhai itu sebagai agamanya .(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah no 1216)

Allajnah Ad-Daaimah lil Buhuts Al-ilmiyah Wal ifta'

         Ketua                                 Wakil ketua                                       Anggota
Abdul Aziz Bin Baz                 Abdurrazzak Afifi            Abdullah bin Gudayan&Abdullah Bin Mani'
0 التعليقات
 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger