Headlines News :

Bolehkah Wanita Menggunakan Obat Pencegah Haidh Dibulan Ramadhan?



Segala puji bagi Allah , shalawat dan salam atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, keluarganya dan para sahabatnya.


Boleh bagi wanita menggunakan obat pencegah haidh dibulan ramadhan , jika para pakar dan dokter yang amanah menetapkan , itu tidak berbahaya baginya , akan tetapi sebaiknya tidak perlu menggunakan obat tersebut , karena Allah telah memberikan rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bila ia haidh dibulan ramadhan , dan Allah mensyari'atkan baginya menqadha' puasanya , dan Allah meridhai itu sebagai agamanya .(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah no 1216)

Allajnah Ad-Daaimah lil Buhuts Al-ilmiyah Wal ifta'

         Ketua                                 Wakil ketua                                       Anggota
Abdul Aziz Bin Baz                 Abdurrazzak Afifi            Abdullah bin Gudayan&Abdullah Bin Mani'
Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger