Segala
puji bagi Allah , shalawat dan salam atas Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam, keluarganya dan para sahabatnya.
Boleh
bagi wanita menggunakan obat pencegah haidh dibulan ramadhan , jika para pakar
dan dokter yang amanah menetapkan , itu tidak berbahaya baginya , akan tetapi
sebaiknya tidak perlu menggunakan obat tersebut , karena Allah telah memberikan
rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bila ia haidh dibulan ramadhan , dan Allah
mensyari'atkan baginya menqadha' puasanya , dan Allah meridhai itu sebagai
agamanya .(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah no 1216)
Allajnah Ad-Daaimah lil Buhuts Al-ilmiyah
Wal ifta'
Ketua Wakil ketua
Anggota
Abdul
Aziz Bin Baz Abdurrazzak Afifi Abdullah bin Gudayan&Abdullah Bin Mani'
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.