Hukum Memajang
Dan Menulis Ayat Al-Qur’an
Ditembok[1]
Bismillah was-shalatu wassalamu
‘ala Rasulillah .
Ada dua pendapat fuqaha’ dalam masalah ini
Pendapat
Pertama : menulis dan menggantungkan atau memajang ayat-ayat Alqur’an di
tembok adalah makruh , ini adalah pendapat sebagian alhanapiah[2]
.
Qadhi Khan mengatakan : makruh
menulis Alqur’an pada (sesuatu )yang dihampar dan dipampang , juga menulisnya
ditembok dimihrab-mihrab bukanlah mustahab menurut sebagian (ulama’)[3]
, dan pendapat inilah yang dhahir dari
perkataan Almalikiyah[4].
Alqurthubi mengatakan : diantara
memuliakan Alqur’an janganlah ditulis
diatas tanah , didinding sebagaimana dilakukan dimasjid-masjid yang baru[5]
Inilah juga pendapat Syafi’iyyah[6].
Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan : Madzhab kami adalah , makruh mengukir tembok dan baju dengan dengan Al-Qur’an , dan dengan
Nama-Nama Allah Ta’ala[7].
Inilah juga pendapat Alhanabilah[8].
Alhijawi mengatakan : dimakruhkan
menulisnya (Alqur’an) dididinding-dinding , dan pada sesuatu yang diperkirakan
akan disia-siakan[9].
Dalil-dalil pendapat ini adalah
dari Alqur’an , Sunnah dan akal.
Pertama , dalil dari Alqur’an :
Pertama :
قال تعالى : يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ
لِلْمُؤْمِنِينَ (يونس : 57)
Hai manusia ,
sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi(
penyakit-penyakit ) yang berada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman (QS,Yunus 57).
Kedua :
قال تعالى : وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ
مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ
إِلَّا خَسَارًا (الإسراء :82)
Dan kami
turunkan dari Alqur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang
yang beriman , dan Alqur’an itu tidaklah menambah pada orang-orang yang zalim
selain kerugian (QS,Al-Israa’ :82).
Ketiga :
قال تعالى : قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا
هُدًى وَشِفَاءٌ ۖ وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ
عَلَيْهِمْ عَمًى ۚ أُولَٰئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ (فصلت : 44)
“Katakanlah : “ Alqur’an itu adalah
petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman . dan orang-orang yang tidak
beriman pada telinga mereka ada sumbatan , sedang Alqur’an itu suatu kegelapan
bagi mereka , mereka itu adalah (seperti) orang yang dipanggil dari tempat yang
jauh” (QS, Fushshilat :44).
Bentuk
pendalilan dengan ayat-ayat ini adalah : ini memungkinkan berdalil dengannya
bahwa Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Alqur’an untuk dijadikan mau’idzah
dan pelajaran bagi manusia dan penawar bagi penyakit-penyakit yang ada didada
mereka dari penyakit penyimpangan dari kebenaran , sebagi petunjuk bagi manusia
dalam ibadah mereka , sebagai pedoman dalam semua perkara urusan kehidupan , dan ini dicapai dengan membacanya ,
mempraktikkan hokum-hukumnya , dan bukan dengan menulisnya dan menggantungnya
ditembok-tembok dan semisalnya.
Kedua dalil
dari As-Sunnah :
Allah Ta’la
memerintahkan untuk “menyampaikan” dan berdakwah kepada islam dan Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam telah menjelaskannya dengan perkataan dan perbuatan
, beliau berkhutbah dihadapan para sahabat , semoga Allah meridhai mereka ,
dengan mau’idzhah dan peringatan ,
beliau juga menulis surat kepada raja-raja dan para pemimpin , beliau
mendatangi majlis orang-orang kafir untuk menyampaikan agama islam , dan tidak
diketahui dari Beliau shallallahu alaihi wasallam , bahwa beliau menulis satu
surat atau ayat pada spanduk atau
lempengan untuk di gantungkan pada tembok , atau dijalan-jalan sebagai hiasan
dan tabarruk , atau sebagai bahan peringatan , atau untuk dijadikan ‘ibrah dan
I’tibar , lalu diikuti jalan beliau ini oleh para khulafaa’ Rasyidin dan semua
sahabat semoga Allah meridai mereka semua , kemudian ini pula di ikuti oleh
As-salaf As-Shalih yang dikabarkan oleh Beliau mereka adalah sebaik-baik generasi
, mereka tidak pernah melakukan demikian , padahal mereka lebih faham dengan
islam dan hokum-hukumnya , lebih semangat dalam menyebarkan islam , jika ini
dalah perkara yang masyru’ , tentu Rasulullah akan menujjukkan kepada kita ,
akan diamalkan pula oleh para sahabat dan As-Salaf As-shalih setelah Beliau[10]
Dalil Akal
:
Pertama :
menulis ayat alqur’an dan menggantungkannya di tembok ini bisa mendatangkan
perkara yang tidak pantas sebab terhinakannya alqur’an bila sudah kelamaan dan
, saat dipindah dari tempat satu ketempat lainnya , dipegang oleh wanita yang
haidh atau orang yang sedang junub , karena inilah maka tidak dianjurkan
menulisnya dan menggantungnya ditembok[11].
Kedua :
orang yang memajang ayat alqur’an ini tidak lepas dari enam tujuan :
Pertama :
tujuan beribadah kepada Allah Ta’ala .
Kedua :
mengagungkan Alqur’an.
Ketiga :
Menolak bahaya
Keempat :
bertabarruk
Kelima :
untuk mengingat alqur’an
Keenam :
sebagai mainan senang dilihat mata.
Bila tujuannya
adalah untuk ibadah , maka ini adalah bid’ah yang baru tidak pernah ada dari
para sahabat dan tabi’in .
Bila
tujuannya untuk menolak keburukan dan bahaya , maka ini bukan wasilah untuk
menolak bahaya , wasilah yang benar adalah dengan membaca apa yang terdapat
dalam sunnah bacaan yang bisa menolak bahaya , dia baca dengan lisannya ,
seperti ayat kursi , adapun menggantung
ayat kursi atau ayat lainnya maka ini tidak berguna untuk menolak bahaya sama
sekali.
Bila
tujuannya untuk bertabarruk , maka bertabarruk dengan alqur’an dengan cara ini
tidaklah masyru’ bahkan cara ini dalah bid’ah , karena bertabarruk dengan
alquran adalah dengan membacanya dengan lisan diimani dengan hati , diamalkan
dengan anggota tubuh , sebagaimana firman Allah ta’ala :
الَّذِينَ
آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـئِكَ يُؤْمِنُونَ
بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ (البقرة : 121)
“orang-orang yang telah kami beri Alkitab
kepadanya , mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya mereka beriaman
kepadanya , dan barangsiapa yang ingkar kepadanya , mereka itulah orang-orang
yang merugi
“(QS,Albaqarah:121)
Dan
firman Allah Ta’ala :
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ
اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا
وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ(29) لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ
مِنْ فَضْلِهِ ۚ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ(30)
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu
membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki
yang kami anugrahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan ,
mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi (29) Agar Allah
menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari
karunia-NYA , sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha mensyukuri”(QS,Faathir 29-30)
Inilah
jalan orang-orang yang beriman , adalah dengan membaca kitab Allah , dan bukan
dengan memajangnya di tembok atau di museum .
Bila
tujuannya adalah untuk mengingat alqur’an bila melihatnya , ini bila
diperaktikkan maka tidak akan berpengaruh , tidak dilihat ada orang yang sampai
mengangkat kepalanya membaca ayat ini , atau mempelajari didalamnya dari hukum
dan pelajaran-pelajaran.
Bila
tujuannya adalah untuk mainan dan sebagai pemandangan , maka alqur’an tidak
pantas dijadikan sebagai mainan atau hiasan saja , karena Alqur’an lebih agung
dari itu , kedudukannya lebih besar daripada sekedar dipajang didinding atau
sebagai hiasan[12]
Ketiga :menggantung
atau memajang ayat alqur’an disitu terdapat larangan yang Nampak , yaitu
terkadang majlis yang disitu dipampang ayat alqur’an adalah majli yang dugunakan
untuk berhura-hura yang diharamkan , majlis gibah dusta , saling caci bahkan
diputar disitu musik-musik dan nyanyian haram , menjadilah majlis ini majlis
yang menghinakan alqur’an , alqur’an dipajang diatas mereka sementara mereka bermaksiat
dibahwah pajangan ayat-ayat alqur’an tersebut[13]
Pendapat
yang kedua :
menulis atau memajang ayat alqur’an ditembok adalah mubah (boleh) , pendapat ini diambil oleh sebagian ulama’ Hanafiah[14] .
Terdapat dalam fatawa Alhindiah : sekiranya sebagian mereka ada yang menulis alqur’an di tembok diharapkan ini diperbolehkan dan sebagian ulama’ memakruhkannya….[15]
menulis atau memajang ayat alqur’an ditembok adalah mubah (boleh) , pendapat ini diambil oleh sebagian ulama’ Hanafiah[14] .
Terdapat dalam fatawa Alhindiah : sekiranya sebagian mereka ada yang menulis alqur’an di tembok diharapkan ini diperbolehkan dan sebagian ulama’ memakruhkannya….[15]
Meungkin mereka
juga berdalil bahwa alqur’an itu Mubarak maka mereka bolehkan memajang atau
menulisnya ditembok dengan maksud untuk tabarruk , atau untuk diambil pelajaran
dan ibrah bagi yang membacanya , atau sebagai bentuk mengagungkan kalamULLAH .
Dan ini
sudah kita paparkan sanggahannya pada pendapat yang perdama.
Pendapat yang
Rajih :
Yang lebih Nampak
kebenarannya dalam masalah ini Wallahu A’lam adalah pendapat yang pertama ,
pendapat yang mengatakan tidak masyru’ (makruh) menulis atau memajang ayat alqur’an
ditembok dan semisalnya , sesuai dengan kuatnya dalil yang mereka gunakan , dan
ini juga bentuk penjagaan terhadap alqur’an , agar terjauhkan dari hal-hal yang
menyebabkan alqur’an dari penghinaan.
Inilah juga
yang difatwakan oleh Lajnah da’imah Lilbuhuts Al-‘ilmiyah Wal-Ifta’ [16]
Semoga bermampaat
…..
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه
أجمعين .
Abu Nawwaf
Akhyar Rasyidi -
Thaif 29/3/1436 H
[1] Diterjemahkan
dari kitab Al-Ahkam Alfiqhiyyah Al-Khasshah Bilquran Alkarim jilid 2 hal
1121-1126 Karya : Syaikh Abdul Aziz Bin Muhammad Bin Abdillah Alhujaelan .
[2] Fatawa
Qadhi Khan 1/163 , Alfatawa Alhindiah 5/323
[3]
Fatawa Qadhi Khan 1/163
[4]
Aljami’ Li-ahkam Alqur’an Lil-Qurthubi 1/30 At-Tidzkar hal.120.
[5]
Aljami’ Li-Ahkami Alqur’an 1/30
[6]
Attibyan hal.137,150 Al-itqan 2/218 , Hasyiah Albajuri 1/198.
[7]
Attibyan hal.137.
[8]
Alfuru’ 1/193 , Al-iqna’ 1/42.
[9]
Al-iqna’ 1/42
[10]
Hukmu ta’liq Alqur’an ‘ala aljudran dari
jawaban Lajnah fatawa pada ri’asah Idarat albuhuts al-ilmiah wal-Ifta’
waddakwah wal-irsyad hal, 32.
[11]
Lihat catatan no 9.
[12]
Ini adalah potongan dari khutbah yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin di
masjid jami’ Alkabir Unaizah Th 1404H dicetak bersama fatawa Lajnah Ad-Daimah
lilbuhuts alilmiah wal-ifta’ waddakwah wal-irsyad cetakan Al-aql Birras hal.5,6,7.
[13] Sama
dengan no 11.
[14] Fatawa
Qadhi Khan 1/163 Alfatawa Alhindiah 5/323.
[15] Alfatawa
alhindiah 5/323.
[16] Majallah
albuhuts al-islamiah edisi (42) hal, 122,123,129,132.
+ التعليقات + 3 التعليقات
Kalau memang kalighrfi alquran di larang bagaimana dengan kalighrafi hadist dan doa? Mohon penjelasan
Assalamualaikum izin mempelajari seni kaligrafi ini
Bagaimana dikabah dan dimakam rosulullah..? Apa disana kumpulan orang orang yg tak faham tentang hukum ?
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.