Headlines News :

Hukum Memajang Dan Menulis Kaligrafi Ayat Al-Qur’an Ditembok

Hukum  Memajang  Dan Menulis Ayat  Al-Qur’an Ditembok[1]

Bismillah was-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah .
Ada dua pendapat  fuqaha’ dalam masalah ini

Pendapat Pertama : menulis dan menggantungkan atau memajang ayat-ayat Alqur’an di tembok adalah makruh , ini adalah pendapat sebagian alhanapiah[2] .

Qadhi Khan mengatakan : makruh menulis Alqur’an pada (sesuatu )yang dihampar dan dipampang , juga menulisnya ditembok dimihrab-mihrab bukanlah mustahab menurut sebagian (ulama’)[3] , dan pendapat inilah yang dhahir  dari perkataan Almalikiyah[4].

Alqurthubi mengatakan : diantara memuliakan  Alqur’an janganlah ditulis diatas tanah , didinding sebagaimana dilakukan dimasjid-masjid yang baru[5]

Inilah juga pendapat Syafi’iyyah[6].
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : Madzhab kami adalah , makruh mengukir tembok  dan baju dengan dengan Al-Qur’an , dan dengan Nama-Nama Allah Ta’ala[7].

Inilah juga pendapat Alhanabilah[8].
Alhijawi mengatakan : dimakruhkan menulisnya (Alqur’an) dididinding-dinding , dan pada sesuatu yang diperkirakan akan disia-siakan[9].

Dalil-dalil pendapat ini adalah dari Alqur’an , Sunnah dan akal.

Pertama , dalil dari Alqur’an :
Pertama :
قال تعالى : يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ (يونس : 57)
Hai manusia , sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi( penyakit-penyakit ) yang berada dalam dada dan petunjuk serta rahmat  bagi orang-orang yang beriman (QS,Yunus 57).

Kedua :
قال تعالى : وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا (الإسراء :82)
Dan kami turunkan dari Alqur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman , dan Alqur’an itu tidaklah menambah pada orang-orang yang zalim selain kerugian (QS,Al-Israa’ :82).
Ketiga :
قال تعالى : قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ ۖ وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى ۚ أُولَٰئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ (فصلت : 44)
“Katakanlah : “ Alqur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman . dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan , sedang Alqur’an itu suatu kegelapan bagi mereka , mereka itu adalah (seperti) orang yang dipanggil dari tempat yang jauh” (QS, Fushshilat :44).

Bentuk pendalilan dengan ayat-ayat ini adalah : ini memungkinkan berdalil dengannya bahwa Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Alqur’an untuk dijadikan mau’idzah dan pelajaran bagi manusia dan penawar bagi penyakit-penyakit yang ada didada mereka dari penyakit penyimpangan dari kebenaran , sebagi petunjuk bagi manusia dalam ibadah mereka , sebagai pedoman dalam semua perkara urusan kehidupan  , dan ini dicapai dengan membacanya , mempraktikkan hokum-hukumnya , dan bukan dengan menulisnya dan menggantungnya ditembok-tembok dan semisalnya.

Kedua dalil dari As-Sunnah :

Allah Ta’la memerintahkan untuk “menyampaikan” dan berdakwah kepada islam dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menjelaskannya dengan perkataan dan perbuatan , beliau berkhutbah dihadapan para sahabat , semoga Allah meridhai mereka , dengan mau’idzhah dan peringatan  , beliau juga menulis surat kepada raja-raja dan para pemimpin , beliau mendatangi majlis orang-orang kafir untuk menyampaikan agama islam , dan tidak diketahui dari Beliau shallallahu alaihi wasallam , bahwa beliau menulis satu surat atau ayat  pada spanduk atau lempengan untuk di gantungkan pada tembok , atau dijalan-jalan sebagai hiasan dan tabarruk , atau sebagai bahan peringatan , atau untuk dijadikan ‘ibrah dan I’tibar , lalu diikuti jalan beliau ini oleh para khulafaa’ Rasyidin dan semua sahabat semoga Allah meridai mereka semua , kemudian ini pula di ikuti oleh As-salaf As-Shalih yang dikabarkan oleh Beliau mereka adalah sebaik-baik generasi , mereka tidak pernah melakukan demikian , padahal mereka lebih faham dengan islam dan hokum-hukumnya , lebih semangat dalam menyebarkan islam , jika ini dalah perkara yang masyru’ , tentu Rasulullah akan menujjukkan kepada kita , akan diamalkan pula oleh para sahabat dan As-Salaf As-shalih setelah Beliau[10]

Dalil Akal :
Pertama : menulis ayat alqur’an dan menggantungkannya di tembok ini bisa mendatangkan perkara yang tidak pantas sebab terhinakannya alqur’an bila sudah kelamaan dan , saat dipindah dari tempat satu ketempat lainnya , dipegang oleh wanita yang haidh atau orang yang sedang junub , karena inilah maka tidak dianjurkan menulisnya dan menggantungnya ditembok[11].

Kedua : orang yang memajang ayat alqur’an ini tidak lepas dari enam tujuan :
Pertama : tujuan beribadah kepada Allah Ta’ala .
Kedua : mengagungkan Alqur’an.
Ketiga : Menolak bahaya
Keempat : bertabarruk
Kelima : untuk mengingat alqur’an
Keenam : sebagai mainan senang dilihat mata.
Bila tujuannya adalah untuk ibadah , maka ini adalah bid’ah yang baru tidak pernah ada dari para sahabat dan tabi’in .
Bila tujuannya untuk menolak keburukan dan bahaya , maka ini bukan wasilah untuk menolak bahaya , wasilah yang benar adalah dengan membaca apa yang terdapat dalam sunnah bacaan yang bisa menolak bahaya , dia baca dengan lisannya , seperti ayat kursi  , adapun menggantung ayat kursi atau ayat lainnya maka ini tidak berguna untuk menolak bahaya sama sekali.

Bila tujuannya untuk bertabarruk , maka bertabarruk dengan alqur’an dengan cara ini tidaklah masyru’ bahkan cara ini dalah bid’ah , karena bertabarruk dengan alquran adalah dengan membacanya dengan lisan diimani dengan hati , diamalkan dengan anggota tubuh , sebagaimana firman Allah ta’ala :

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ (البقرة : 121)

“orang-orang yang telah kami beri Alkitab kepadanya , mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya mereka beriaman kepadanya , dan barangsiapa yang ingkar kepadanya , mereka itulah orang-orang yang merugi “(QS,Albaqarah:121)
Dan firman Allah Ta’ala :

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ(29)  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ ۚ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ(30)

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang kami anugrahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan , mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi (29) Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-NYA , sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha mensyukuri”(QS,Faathir 29-30)

Inilah jalan orang-orang yang beriman , adalah dengan membaca kitab Allah , dan bukan dengan memajangnya di tembok atau di museum .

Bila tujuannya adalah untuk mengingat alqur’an bila melihatnya , ini bila diperaktikkan maka tidak akan berpengaruh , tidak dilihat ada orang yang sampai mengangkat kepalanya membaca ayat ini , atau mempelajari didalamnya dari hukum dan pelajaran-pelajaran.

Bila tujuannya adalah untuk mainan dan sebagai pemandangan , maka alqur’an tidak pantas dijadikan sebagai mainan atau hiasan saja , karena Alqur’an lebih agung dari itu , kedudukannya lebih besar daripada sekedar dipajang didinding atau sebagai hiasan[12]

Ketiga :menggantung atau memajang ayat alqur’an disitu terdapat larangan yang Nampak , yaitu terkadang majlis yang disitu dipampang ayat alqur’an adalah majli yang dugunakan untuk berhura-hura yang diharamkan , majlis gibah dusta , saling caci bahkan diputar disitu musik-musik dan nyanyian haram , menjadilah majlis ini majlis yang menghinakan alqur’an , alqur’an dipajang diatas mereka sementara mereka bermaksiat dibahwah pajangan ayat-ayat alqur’an tersebut[13]

Pendapat yang kedua
menulis atau memajang ayat alqur’an ditembok adalah mubah (boleh) , pendapat ini diambil oleh sebagian ulama’ Hanafiah[14] .
Terdapat dalam fatawa Alhindiah : sekiranya sebagian mereka ada yang menulis alqur’an di tembok diharapkan ini diperbolehkan dan sebagian ulama’ memakruhkannya….[15]
Meungkin mereka juga berdalil bahwa alqur’an itu Mubarak maka mereka bolehkan memajang atau menulisnya ditembok dengan maksud untuk tabarruk , atau untuk diambil pelajaran dan ibrah bagi yang membacanya , atau sebagai bentuk mengagungkan kalamULLAH .
Dan ini sudah kita paparkan sanggahannya pada pendapat yang perdama.

Pendapat yang Rajih :
Yang lebih Nampak kebenarannya dalam masalah ini Wallahu A’lam adalah pendapat yang pertama , pendapat yang mengatakan tidak masyru’  (makruh) menulis atau memajang ayat alqur’an ditembok dan semisalnya , sesuai dengan kuatnya dalil yang mereka gunakan , dan ini juga bentuk penjagaan terhadap alqur’an , agar terjauhkan dari hal-hal yang menyebabkan alqur’an dari penghinaan.

Inilah juga yang difatwakan oleh Lajnah da’imah Lilbuhuts Al-‘ilmiyah Wal-Ifta’ [16]

Semoga bermampaat …..
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين .


Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi -
      Thaif 29/3/1436 H









[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ahkam Alfiqhiyyah Al-Khasshah Bilquran Alkarim jilid 2 hal 1121-1126 Karya : Syaikh Abdul Aziz Bin Muhammad Bin Abdillah Alhujaelan .
[2] Fatawa Qadhi Khan 1/163 , Alfatawa Alhindiah 5/323
[3] Fatawa Qadhi Khan 1/163
[4] Aljami’ Li-ahkam Alqur’an Lil-Qurthubi 1/30 At-Tidzkar hal.120.
[5] Aljami’ Li-Ahkami Alqur’an 1/30
[6] Attibyan hal.137,150 Al-itqan 2/218 , Hasyiah Albajuri 1/198.
[7] Attibyan hal.137.
[8] Alfuru’ 1/193 , Al-iqna’ 1/42.
[9] Al-iqna’ 1/42
[10] Hukmu ta’liq Alqur’an ‘ala aljudran  dari jawaban Lajnah fatawa pada ri’asah Idarat albuhuts al-ilmiah wal-Ifta’ waddakwah wal-irsyad hal, 32.
[11] Lihat catatan no 9.
[12] Ini adalah potongan dari khutbah yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin di masjid jami’ Alkabir Unaizah Th 1404H dicetak bersama fatawa Lajnah Ad-Daimah lilbuhuts alilmiah wal-ifta’ waddakwah wal-irsyad  cetakan Al-aql Birras hal.5,6,7.
[13] Sama dengan no 11.
[14] Fatawa Qadhi Khan 1/163 Alfatawa Alhindiah 5/323.
[15] Alfatawa alhindiah 5/323.
[16] Majallah albuhuts al-islamiah edisi (42) hal, 122,123,129,132.
Share this article :

+ التعليقات + 3 التعليقات

23 Desember 2015 pukul 15.15

Kalau memang kalighrfi alquran di larang bagaimana dengan kalighrafi hadist dan doa? Mohon penjelasan

21 April 2019 pukul 07.40

Assalamualaikum izin mempelajari seni kaligrafi ini

16 Juni 2019 pukul 09.46

Bagaimana dikabah dan dimakam rosulullah..? Apa disana kumpulan orang orang yg tak faham tentang hukum ?

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger