Pertanyaan :
Apakah Sebab-sebab syar'I dan duniawi yang membolehkan wanita
meminta cerai dari suaminya
Jawaban :
Alhamdulillah washsalatu
wassalamu 'ala Rasulillah .
Pada dasarnya wanita
tidak boleh meminta cerai , terkecuali bila ia mendapatkan sebab-sebabnya.
Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda :
أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة.رواه أبو داود والترمذي وغيرهما وصححه الألباني.(صحيح ابن ماجه : 1685)
Artinya : wanita mana
saja yang meminta cerai pada suami tanpa ada alasan , maka haram baginya wangi
surga .
(HR Abu Dawud , At Tirmidzi dan yang lainnya , disahahihkan oleh
syaikh Al-Albany , lihat shahih Ibnu
Majah : 1685)
Akan tetapi boleh bagi
wanita meminta cerai dari suaminya bila mendapatkan doror (kemudaratan)dari
suami .
Doror atau kemudaratan
ini ada banyak bentuk , diantaranya :
1. Suami lemah
tidak mampu memberikan hak-hak istri , seperti nafkah , almu'asyarah (menggauli) , tempat tinggal
sendiri dan lain-lain .
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Almugni mengatakan : secara global bahwasanya
bila laki-laki istrinya tercegah dari
mendapat nafkah karena kesulitannya , tidak punya (harta ) untuk memberikan
nafkah , maka dalam hal ini wanita boleh mengambil pilihan , antara bersabar
atau berpisah dari suami.
Termasuk dalam hal ini juga bila sang suami sangat pelit , pelit dalam
memberikan nafkah sampai wanita tidak bisa memenuhi hajat kebutuhannya.
2. Sang suami
menghinakan istri seperti memukulnya tanpa sebab syar'I , menghardik , melaknat , walaupun
tidak berualng-ulang , artinya boleh bagi istri meminta cerai walaupun ini
terjadi sekali saja.
Imam Khalil mengatakan : dan boleh bagi wanita meminta cerai dengan sebab
kemudaratan yang jelas walaupun tidak ada saksi yang menjelaskan terjadinya
berulang-ulang.
Imam Ad Dardir dalam kitab Syarh Alkabir mengatakan : boleh bagi wanita
meminta cerai dengan sebab doror kemudaratan , yang tidak diperbolehkan secara
syar'I , seperti meninggalkannya tanpa alasan syar'I ,memukul menghardik dan menghina bapaknya
contohnya suami mengatakan : hei anak anjing , hei anak si kafir , hei
perempuan terlaknat , sebagaimana ini sering dilakukan oleh manusia-manusia
rendah dan kasar maka ini diberikan padanya juga hukuman ta'dib sebagai
tambahan dari perceraian , sebagaimana dhzahirnya dan juga seperti menggauli
lewat dubur (selasai).
3. Bila wanita
mendapatkan bahaya atau doror karena suaminya safar (merantau) contohnya sang suami safar lebih
dari 6 bulan , sampai wanita ini takut fitnah menimpanya .
Ibnu Qudamah dalam
kitabnya Almugni mengatakan : Imam Ahmad (Ibnu Hanbal ) rahimahullah ditanya :
berapakah (waktu) bagi laki-laki jauh dari keluarganya ? diriwayatkan beliau
menjawab : 6 bulan .
4. Bila suaminya
dipenjara dalam waktu yang lama sampai ia mengalami kemudharatan dengan
ketiadaan (suaminya)
ini sebagaimana pendapat Malikiyyah ,disebutkan dalam (kitab) almausu'ah
alfiqhiyyah alkuwaitiyyah : Almalikiyyah berpendapat bolehnya dipisahkan dari
(suami)yang dipenjara , bila wanitanya minta cerai dengan mengadukan
kemudharatan , dan ini setelah satu tahun dipenjara , karena dipenjara adalah
ghiyaab ( suami tidak ada atau jauh dari keluarga) , dan mereka berpendapat
dibedakannya antara giyaab (suami tidak ada bersama keluarga) dengan tidak
al'adzru (tidak perawan) sebagaimana mereka juga berpendapat walaupun
perawan juga sama , sebagaimana telah lalu . (selesai dinukil dari almausu'ah).
5. Bila wanita
mendapatkan aib (cacat) yang parah pada suaminya seperti al'aqm ( tidak mampu
melakukan jima') atau penyakit berbahaya dan semisalnya.
6. Suami fasiq
melakukan dosa-dosa besar yang membinasakan , atau tidak menjalankan ibadah-ibadah
yang wajib , yang
belum sampai menjadikan ia kufur , karena bila demikian maka akad nikah di
pasakh (terbatalkan) , dan istrinya sudah bersabar dan menasehatinya tapi suami
tidak menuruti , maka boleh bagi wanita meminta cerai , dan bila suami menolak
, dia boleh mengajukan permohonannya ke mahkamah agar dipisahkan.
Syaikh Muhammad Bin shalih al-utsaimin pernah ditanya : apa hukumnya wanita yang meminta
cerai dari suaminya yang pecandu obat-obatan keras (yang memabukkan) ?
bagaimana hukumnya wanita yang tetap bersamanya ? perlu diketahui juga bahwa
tidak ada yang menanggung hidup dia dan anak-anaknya selain suaminya .
Syaikh menjawab : wanita boleh meminta cerai dari suami yang pecandu
obat-obatan yang memabukkan , kerena keadaan suaminya tidak mendatangkan
keridhaan , dalam hal ini bila ia minta cerai maka anak-anaknya mengikutinya
bila mereka dibawah umur 7 tahun , dan wajib bagi orang tuanya menefkahi mereka
, tapi bila memungkinkan ia bisa bertahan
bersamanya menasehatinya untuk memperbaiki keadaannya , maka ini tentu juga
baik.
7.Bila wanita
mendapatkan pada dirinya tidak menyukai suaminya dan sangat marah dan benci
dalam hatinya ,walaupun ia tidak mengetahui sebabnya , dalam hal ini dia
terhitung 'udzur meminta cerai , pada masalah ini Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan : dalam
masalah ini disunnahkan bagi suami untuk menceraikannya , bila ia melihat pada
istrinya tidak bisa bertahan dan sabar , seperti bila (terus bersamanya) istrinya
akan meremehkan dan khulu' , karena
permintaan thalaqnya adalah sebagai bentuk mengeluarkannya dari kesulitan dan
kesusahannya , dan ia tidak berdosa dalam hal itu.
8. Mencegah istri
secara mutlaq untuk melihat keluarganya terkhusus kedua orang tuanya .
Wallahu a'lam.
Lihat fatwa ini disisni :
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=116133
Alih Bahasa :
Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Makakkah Almukarramah
15/8/1437H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.