Headlines News :

Kapankah Wanita Boleh Minta Cerai Dari Suaminya ?

Pertanyaan :

Apakah Sebab-sebab   syar'I dan duniawi yang membolehkan wanita meminta cerai dari suaminya


Jawaban :

Alhamdulillah washsalatu wassalamu 'ala Rasulillah .
Pada dasarnya wanita tidak boleh meminta cerai , terkecuali bila ia mendapatkan sebab-sebabnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda  :

أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة.رواه أبو داود والترمذي وغيرهما وصححه الألباني.(صحيح ابن ماجه : 1685)

Artinya : wanita mana saja yang meminta cerai pada suami tanpa ada alasan , maka haram baginya wangi surga .
 (HR Abu Dawud , At Tirmidzi dan yang lainnya , disahahihkan oleh syaikh  Al-Albany , lihat shahih Ibnu Majah : 1685)

Akan tetapi boleh bagi wanita meminta cerai dari suaminya bila mendapatkan doror (kemudaratan)dari suami .
Doror atau kemudaratan ini ada banyak  bentuk , diantaranya :


1.     Suami lemah tidak mampu memberikan hak-hak istri , seperti nafkah , almu'asyarah (menggauli) , tempat tinggal sendiri dan lain-lain .
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Almugni mengatakan : secara global bahwasanya bila laki-laki  istrinya tercegah dari mendapat nafkah karena kesulitannya , tidak punya (harta ) untuk memberikan nafkah , maka dalam hal ini wanita boleh mengambil pilihan , antara bersabar atau berpisah dari suami.
Termasuk dalam hal ini juga bila sang suami sangat pelit , pelit dalam memberikan nafkah sampai wanita tidak bisa memenuhi hajat kebutuhannya.

2.     Sang suami menghinakan istri seperti memukulnya tanpa sebab syar'I , menghardik , melaknat , walaupun tidak berualng-ulang , artinya boleh bagi istri meminta cerai walaupun ini terjadi sekali saja.
Imam Khalil mengatakan : dan boleh bagi wanita meminta cerai dengan sebab kemudaratan yang jelas walaupun tidak ada saksi yang menjelaskan terjadinya berulang-ulang.
Imam Ad Dardir dalam kitab Syarh Alkabir mengatakan : boleh bagi wanita meminta cerai dengan sebab doror kemudaratan , yang tidak diperbolehkan secara syar'I , seperti meninggalkannya tanpa alasan syar'I  ,memukul menghardik dan menghina bapaknya contohnya suami mengatakan : hei anak anjing , hei anak si kafir , hei perempuan terlaknat , sebagaimana ini sering dilakukan oleh manusia-manusia rendah dan kasar maka ini diberikan padanya juga hukuman ta'dib sebagai tambahan dari perceraian , sebagaimana dhzahirnya dan juga seperti menggauli lewat dubur (selasai).

3.     Bila wanita mendapatkan bahaya atau doror karena suaminya safar (merantau) contohnya sang suami safar lebih dari 6 bulan , sampai wanita ini takut fitnah menimpanya .
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Almugni mengatakan : Imam Ahmad (Ibnu Hanbal ) rahimahullah ditanya : berapakah (waktu) bagi laki-laki jauh dari keluarganya ? diriwayatkan beliau menjawab : 6 bulan .

4.     Bila suaminya dipenjara dalam waktu yang lama sampai ia mengalami kemudharatan dengan ketiadaan (suaminya) ini sebagaimana pendapat Malikiyyah ,disebutkan dalam (kitab) almausu'ah alfiqhiyyah alkuwaitiyyah : Almalikiyyah berpendapat bolehnya dipisahkan dari (suami)yang dipenjara , bila wanitanya minta cerai dengan mengadukan kemudharatan , dan ini setelah satu tahun dipenjara , karena dipenjara adalah ghiyaab ( suami tidak ada atau jauh dari keluarga) , dan mereka berpendapat dibedakannya antara giyaab (suami tidak ada bersama keluarga) dengan tidak al'adzru (tidak perawan) sebagaimana mereka juga berpendapat walaupun perawan juga sama , sebagaimana telah lalu . (selesai dinukil dari almausu'ah).
5.     Bila wanita mendapatkan aib (cacat) yang parah pada suaminya seperti al'aqm ( tidak mampu melakukan jima') atau penyakit berbahaya dan semisalnya.

6.     Suami fasiq melakukan dosa-dosa besar yang membinasakan , atau tidak menjalankan ibadah-ibadah yang wajib , yang belum sampai menjadikan ia kufur , karena bila demikian maka akad nikah di pasakh (terbatalkan) , dan istrinya sudah bersabar dan menasehatinya tapi suami tidak menuruti , maka boleh bagi wanita meminta cerai , dan bila suami menolak , dia boleh mengajukan permohonannya ke mahkamah agar dipisahkan.
Syaikh Muhammad Bin shalih al-utsaimin pernah ditanya : apa hukumnya wanita yang meminta cerai dari suaminya yang pecandu obat-obatan keras (yang memabukkan) ? bagaimana hukumnya wanita yang tetap bersamanya ? perlu diketahui juga bahwa tidak ada yang menanggung hidup dia dan anak-anaknya selain suaminya .
Syaikh menjawab : wanita boleh meminta cerai dari suami yang pecandu obat-obatan yang memabukkan , kerena keadaan suaminya tidak mendatangkan keridhaan , dalam hal ini bila ia minta cerai maka anak-anaknya mengikutinya bila mereka dibawah umur 7 tahun , dan wajib bagi orang tuanya menefkahi mereka , tapi bila memungkinkan ia bisa  bertahan bersamanya menasehatinya untuk memperbaiki keadaannya , maka ini tentu juga baik.
7.Bila wanita mendapatkan pada dirinya tidak menyukai suaminya dan sangat marah dan benci dalam hatinya ,walaupun ia tidak mengetahui sebabnya , dalam hal ini dia terhitung 'udzur meminta cerai , pada masalah ini  Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan : dalam masalah ini disunnahkan bagi suami untuk menceraikannya , bila ia melihat pada istrinya tidak bisa bertahan dan sabar , seperti bila (terus bersamanya) istrinya akan meremehkan dan  khulu' , karena permintaan thalaqnya adalah sebagai bentuk mengeluarkannya dari kesulitan dan kesusahannya , dan ia tidak berdosa dalam hal itu.
8. Mencegah istri secara mutlaq untuk melihat keluarganya terkhusus kedua orang tuanya .
Wallahu a'lam.

Lihat fatwa ini disisni :
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=116133

Alih Bahasa :
Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Makakkah Almukarramah 
15/8/1437H



Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger