✔ Pertanyaan:
Berapakah sebenarnya jumlah darah, bila keluar dari tubuh dan menyebabkan batalnya puasa ?
✔ Jawaban:
Darah yang membatalkan puasa adalah darah yang dikeluarkan dengan hijamah/bekam, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam:
" أفطر الحاجم والمحجوم "
"Telah ifthar (batal puasa pent) orang yang berbekam dan yang dibekam”
Dan diqiyaskan kepada hijamah ini, setiap yang serupa dengannya, yang dilakukan oleh manusia dengan keinginannya sendiri, mengeluarkan darah banyak dan mempengaruhi tubuhnya menjadi lemas, maka ini merusak puasa seperti berhijamah. Karena syari'at tidak membedakan dua perkara yang serupa, sebagaimana syari'at juga tidak menyamakan dua perkara yang berbeda.
Adapun darah yang keluar dari tubuh manusia tanpa sengaja, seperti mimisan, darah luka karena pisau sewaktu memotong daging, luka terkena serpihan kaca, dan yang semisalnya, maka ini tidak merusak puasa, tidak seperti hijamah. Juga darah yang diambil untuk cek kesehatan, ini tidak membatalkan puasa.
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz)
Lihat kitab " Al-Fatawa Al-Muta'alliqah Bit-Tibb Wa-Ahkam Al-Mardha" hal: 112
Abu Nawwaf
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.