Headlines News :

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Dan Telinga Saat Berpuasa

Ahli fiqih berbeda pendapat dalam masalah menggunakan obat tetes telinga : apakah ini termasuk yang membatalkan puasa atau tidak , diatara ulama' ada yang berpendapat rusak puasa bagi orang menggunakan obat tetes telinga , diqiyaskan dengan hidung karena keduanya termasuk lubang (yang mengantarkan kekerongkongan saluran makanan pent) 

yang berpendapat demikian memasukkan hukumnya (sama dengan hidung) sebagaimana terdapat dalam hadits Laqith Bin Shabirah semoga Allah meridhainya :

  بالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما 
Artinya : semangatlah untuk istinsaq (memasukkan dan megeluarkan air ke hidung) kecuali jika engkau sedang puasa (HR Abu Dawud Tirmidzi , Annasa'i disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa' Algalil 4/85

Ada juga yang berpendapat  sahnya puasa , kerena telinga tidak termasuk lubang saluran makan dan minum , mereka membedakan antara hidung dan telinga .

Yang lebih nampak disini adalah mengqiyaskan telinga dengan mata lebih tepat dari mengqiyaskannya dengan hidung , karena hidung adalah lubang menuju kerongkongan , adapun telinga maka disini diperseliisihkan karena adanya selaput telinga yang memisahkan telinga bagian luar dengan yang bagian tengah dan berhenti disini sesuatu yang mengalir dan tidak mengalirkan sampai kedalam , akan tetapi bila selaput telinga ini terbuka maka ini memungkinkan tetesan telinga sampai ke dalam tenggorokan .

adapun jika selaput telinganya bagus maka puasanya sah , walaupun menggunakan obat tetes telinga , dan tidak mengapa  ia menggunakan obat tersebut, karena telinga bukan termasuk saluran yang biasa mengantarkan ke dalam.

demikian juga dihukumi dalam masalah obat tetes mata , sesungguhnya yang benar bahwa mata bukanlah saluran yang bisa mengantarkan tetesan ke dalam (saluran makanan) , jadi tidak mengapa menggunakan obat tetes mata bagi orang yang sedang puasa  , juga tidak mengapa menggunakan celak.

pendapat bolehnya menggunakan obat tetes mata dan telinga bagi orang yang sedang puasa terdapat pada Majma' alfiqh al-islami Addualidalam daurahnya yang diadakan di jiddah pada bulan shafar (1418H) , mereka bersepakat bolehnya menggunakan obat tetes mata , telinga dan hidung , dan itu tidak berpengaruh pada batalnya puasa .

sumber kitab : Masail Fiqhiyyah Mu'asharah fi As-shaum (Syaikh Abdurrahman Assanad Rektor Jamiah Islamiah Madinah)


Alih bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi 
           Thaif 2/9/1436 H
Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger