Headlines News :

Hukum Membaca Alqur’an Bagi Wanita Yang Sedang Haidh


Pertanyaan :

Apakah boleh bagi wanita membaca alqur’an pada hari ia sedang berhalangan? Apakah boleh ia membaca alqur’an ketika akan tidur , membaca ayat alkursi tanpa menyentuh mushaf?kami harap samahah Assyaikh mengutarakan masalah ini agar kami diatas bashirah (ilmu)dalam masalah ini

Jawaban :

Segala puji bagi Allah , shalawat dan salam semoga tetap tercurah untuk baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , pembahasan ini sudah sering dibahas , dan aku jelaskan bahwa tidak mengapa bagi wanita yang sedang haidh atau nifas membaca alqur’an dengan hafalan karena dalil-dalil syar’i telah menunjukkan hal demikian .

Dan para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah ini :
Sebagaian ulama’ berpendapat tidak boleh membaca (alqur’an) seperti halnya orang yang junub dan mereka berhujjah dengan hadits yang lemah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

((لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن ))

“janganlah orang yang sedang haidh dan junub membaca sedikitpun dari alqur’an”

Hadits ini dinyatakan lemah oleh ahli ilmu (para ulama’) , karena ini termasuk periwayatan ISMA’IL BIN ‘AYYASY DARI HIJAZIYYIN (ulama hijaz) dan periwatannya dari mereka dinyatakan lemah.

Sebagian ulama; menqiyaskannya dengan orang yang junub , mereka mengatakan : sebagaimana orang yang junub tidak boleh mebaca , maka begitu juga bagi mereka yang haidh , karena orang yang haidh lagi berada pada hadats yang besar yang mewajibkan ia mandi , maka dia seperti junub.

Jawaban atas hal ini : bahwa ini adalah qiyas terhadap hal yang berbeda , karena orang yang sedang haidh dan nifas tidak sama keadaannya dengan orang yang junub , orang yang haidh dan nifas waktunya panjang dan ini bisa menyusahkan mereka , mereka bisa jadi akan banyak melupakan hafalan alqur’an yang sudah dihafal , adapun orang yang junub waktunya sebentar kapan waktu kosong ia bisa langsung mandi dan bisa membaca alqur’an , jadi tidak boleh mengqiyaskan orang yang haidh dengan junub dan nifas , dan yang benar dari pendapat ulama’ adalah boleh : tidak mengapa bagi wanita yang sedang haidh dan nifas membaca apa yang dia hafal dari alqur’an , dan tidak mengapa baginya membaca ayat kursi ketika hendak tidur , dan tidak mengapa ia membaca apa yang dia hafal dari alqur’an diwaktu kapan saja , inilah pendapat yang benar , karenanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kepada ‘Aisyah semoga Allah meridhainya ketika sedang haidh pada waktu haji wada’ Beliau mengatakan kepadanya ;

((افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري))

“Lakukanlah apa-apa yang dilakukan orang yang melaksanakan ibadah haji  , hanya saja janganlah engkau thawaf dika’bah sampai engkau bersuci”

Dan dia tidak dilarang dari membaca alqur’an .
Dan sudah dimaklumi orang yang ihram boleh membaca alqur’an , maka ini menunjukkan bahwa boleh baginya membacanya , karena Rasulullah hanya melarangnya thawaf , karena thawaf itu seperti shalat dan dia sedang tidak shalat , lalu Rasulullah diam (tidak menyebut) masalah bacaan , maka ini menunjukkan ia tidak dilarang membaca alqur’an , kalau sekiranya dilarang tentu Rasulullah jelaskan kepada ‘Aisyah dan wanita lainnya pada waktu haji wada’ dan dilain waktu haji wada’.

Dan sudah dimaklumi disetiap rumah kebiasaannya ada orang yang sedang haidh atau nifas , kalau sekiranya dilarang maka Rasulullah akan menjelaskannya dengan terang dan secara umum agar tidak tersembunyi (hukumnya) kepada setiap orang , adapun orang junub maka ia tidak diperbolehkan membaca alqur’an melalui nash (dalil) dan waktunya sebentar kapan ia kosong mandi lalu bisa membaca alqur’an , dan Rasulullah shallallhu alaihi wasallam dahulu senantiasa terus dalam keadaan berdzikir kepada Rabbnya , kecuali ketika sedang junub , maka beliau berhenti dari membaca alqur’an sampai beliau mandi , sebagaimana Ali semoga Allah meridhainya mengatakan : dahulu Rasulullullah tiada yang menghalanginya dari membaca alqur’an selain janabah , dan telah tsabit (didapatkan) bahwa beliau pernah membaca alquran setelah keluar dari tempat hajatnya lalu beliau mengatakan : ini bagi orang yang tidak junub , adapun yang sedang junub maka jangan (membaca alqur’an) walaupun satu ayat , ini menunjukkan bahwa orang yang sedang junub tidak boleh membaca Alqur’an kecuali setelah mandi.

Sumber : www.binbaz.org.sa/node/333


Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullah Ta’ala
      Alih Bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasydi

                    Thaif 5/9/1436H 
Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger