Pertanyaan :
Apakah boleh bagi wanita membaca
alqur’an pada hari ia sedang berhalangan? Apakah boleh ia membaca alqur’an
ketika akan tidur , membaca ayat alkursi tanpa menyentuh mushaf?kami harap samahah Assyaikh mengutarakan masalah ini agar kami diatas bashirah (ilmu)dalam masalah ini
Jawaban :
Segala puji bagi Allah , shalawat
dan salam semoga tetap tercurah untuk baginda Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam , pembahasan ini sudah sering dibahas , dan aku
jelaskan bahwa tidak mengapa bagi wanita yang sedang haidh atau nifas membaca
alqur’an dengan hafalan karena dalil-dalil syar’i telah menunjukkan hal demikian
.
Dan para ulama’ berbeda pendapat
dalam masalah ini :
Sebagaian ulama’ berpendapat tidak
boleh membaca (alqur’an) seperti halnya orang yang junub dan mereka berhujjah
dengan hadits yang lemah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Umar semoga
Allah meridhainya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
((لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن ))
“janganlah orang yang sedang haidh dan junub membaca sedikitpun
dari alqur’an”
Hadits ini dinyatakan lemah oleh
ahli ilmu (para ulama’) , karena ini termasuk periwayatan ISMA’IL BIN ‘AYYASY
DARI HIJAZIYYIN (ulama hijaz) dan periwatannya dari mereka dinyatakan lemah.
Sebagian ulama; menqiyaskannya
dengan orang yang junub , mereka mengatakan : sebagaimana orang yang junub
tidak boleh mebaca , maka begitu juga bagi mereka yang haidh , karena orang yang
haidh lagi berada pada hadats yang besar yang mewajibkan ia mandi , maka dia
seperti junub.
Jawaban atas hal ini : bahwa ini
adalah qiyas terhadap hal yang berbeda , karena orang yang sedang haidh dan
nifas tidak sama keadaannya dengan orang yang junub , orang yang haidh dan nifas
waktunya panjang dan ini bisa menyusahkan mereka , mereka bisa jadi akan banyak
melupakan hafalan alqur’an yang sudah dihafal , adapun orang yang junub
waktunya sebentar kapan waktu kosong ia bisa langsung mandi dan bisa membaca
alqur’an , jadi tidak boleh mengqiyaskan orang yang haidh dengan junub dan nifas
, dan yang benar dari pendapat ulama’ adalah boleh : tidak mengapa bagi
wanita yang sedang haidh dan nifas membaca apa yang dia hafal dari alqur’an ,
dan tidak mengapa baginya membaca ayat kursi ketika hendak tidur , dan tidak
mengapa ia membaca apa yang dia hafal dari alqur’an diwaktu kapan saja , inilah
pendapat yang benar , karenanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan
kepada ‘Aisyah semoga Allah meridhainya ketika sedang haidh pada waktu haji
wada’ Beliau mengatakan kepadanya ;
((افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت
حتى تطهري))
“Lakukanlah apa-apa yang dilakukan orang yang melaksanakan
ibadah haji , hanya saja janganlah
engkau thawaf dika’bah sampai engkau bersuci”
Dan dia tidak dilarang dari membaca
alqur’an .
Dan sudah dimaklumi orang yang ihram
boleh membaca alqur’an , maka ini menunjukkan bahwa boleh baginya membacanya ,
karena Rasulullah hanya melarangnya thawaf , karena thawaf itu seperti shalat
dan dia sedang tidak shalat , lalu Rasulullah diam (tidak menyebut) masalah
bacaan , maka ini menunjukkan ia tidak dilarang membaca alqur’an , kalau
sekiranya dilarang tentu Rasulullah jelaskan kepada ‘Aisyah dan wanita lainnya
pada waktu haji wada’ dan dilain waktu haji wada’.
Dan sudah dimaklumi disetiap rumah
kebiasaannya ada orang yang sedang haidh atau nifas , kalau sekiranya dilarang
maka Rasulullah akan menjelaskannya dengan terang dan secara umum agar tidak
tersembunyi (hukumnya) kepada setiap orang , adapun orang junub maka ia tidak diperbolehkan
membaca alqur’an melalui nash (dalil) dan waktunya sebentar kapan ia kosong
mandi lalu bisa membaca alqur’an , dan Rasulullah shallallhu alaihi wasallam
dahulu senantiasa terus dalam keadaan berdzikir kepada Rabbnya , kecuali ketika
sedang junub , maka beliau berhenti dari membaca alqur’an sampai beliau mandi ,
sebagaimana Ali semoga Allah meridhainya mengatakan : dahulu Rasulullullah tiada
yang menghalanginya dari membaca alqur’an selain janabah , dan telah tsabit
(didapatkan) bahwa beliau pernah membaca alquran setelah keluar dari tempat
hajatnya lalu beliau mengatakan : ini bagi orang yang tidak junub , adapun yang
sedang junub maka jangan (membaca alqur’an) walaupun satu ayat , ini menunjukkan
bahwa orang yang sedang junub tidak boleh membaca Alqur’an kecuali setelah mandi.
Sumber : www.binbaz.org.sa/node/333
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin
Baz Rahimahullah Ta’ala
Alih Bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasydi
Thaif 5/9/1436H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.