Assyaikh Muhammad As-Shalih
Al-Utsaimin ditanya :
Bila wanita menceboki anaknya dan
dia dalam keadaan suci apakah wajib ia berwudhu’ ?*
Jawaban :
Bila wanita menceboki anaknya
laki atau perempuan dan menyentuh kemaluannya maka tidak wajib baginya berwudhu’
cukup dengan membasuh tangannya saja , karena menyentuh kemaluan tanpa syahwat
tidak mewajibkan wudhu’ , dan diketahui bahwa wanita bila menceboki anaknya
tentu tidak terbesit dalam pikirannya dengan syahwat , bila ia menceboki
anaknya cukup baginya membersihkan tangannya yang terkena kotoran saja dan
tidak wajib berwudhu’
Assyaikh Abdullah Bin Abdirrahman
Aljibrin ditanya :
Bila saya dalam keadaan sudah
suci lalu menceboki dan membersihkan kemaluan anak , apakah ini membatalkan
wudhu’ atau tidak?*
Jawaban :
Siapa saja yang menyentuh aurat
orang lain dengan syahwat maka wudhu’nya
batal , yang diperselisihkan adalah bila menyentuhnya dengan tidak syahwat ,
dan yang lebih kuat (benar) adalah bila menyentuh aurat anak untuk membersihkan
kotorannya tidak membatalkan wudhu’ karena ini adalah perihal yang tidak
mendatangkan syahwat dan ini adalah perkara yang umum (dilakukan semua orang) , bila
ini membatalkan wudhu’ tentu akan menyusahkan dan memberatkan , bila hal ini
membatalkan wudhu’ juga akan mashur kita dapatkan dari para sahabat dan
orang-orang setelah mereka.
*Majmu’ fatawa wa rasail
Fadhilatu Assyaikh Ibnu Utsaimin 4/203
*fatawa Almar-ah hal : 18
Sumber : fatawa almar-ah
almuslimah hal : 217-218
Alih bahasa : Abu Nawwaf Akhyar
Rasyidi
Thaif 17/10/1436H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.