Headlines News :

Batalkah Wudhu’ Orang Tua Karena Menceboki Anaknya ?

Assyaikh Muhammad As-Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Bila wanita menceboki anaknya dan dia dalam keadaan suci apakah wajib ia berwudhu’ ?*

Jawaban :
Bila wanita menceboki anaknya laki atau perempuan dan menyentuh kemaluannya maka tidak wajib baginya berwudhu’ cukup dengan membasuh tangannya saja , karena menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak mewajibkan wudhu’ , dan diketahui bahwa wanita bila menceboki anaknya tentu tidak terbesit dalam pikirannya dengan syahwat , bila ia menceboki anaknya cukup baginya membersihkan tangannya yang terkena kotoran saja dan tidak wajib berwudhu’

Assyaikh Abdullah Bin Abdirrahman Aljibrin ditanya :
Bila saya dalam keadaan sudah suci lalu menceboki dan membersihkan kemaluan anak , apakah ini membatalkan wudhu’ atau tidak?*

Jawaban :
Siapa saja yang menyentuh aurat orang lain dengan  syahwat maka wudhu’nya batal , yang diperselisihkan adalah bila menyentuhnya dengan tidak syahwat , dan yang lebih kuat (benar) adalah bila menyentuh aurat anak untuk membersihkan kotorannya tidak membatalkan wudhu’ karena ini adalah perihal yang tidak mendatangkan syahwat dan ini adalah perkara yang umum (dilakukan semua orang) , bila ini membatalkan wudhu’ tentu akan menyusahkan dan memberatkan , bila hal ini membatalkan wudhu’ juga akan mashur kita dapatkan dari para sahabat dan orang-orang setelah mereka.

*Majmu’ fatawa wa rasail Fadhilatu Assyaikh Ibnu Utsaimin 4/203
*fatawa Almar-ah hal : 18

Sumber : fatawa almar-ah almuslimah hal : 217-218  
Alih bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi

Thaif 17/10/1436H
Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger