Segala
puji hanya bagi Allah Jalla Jalaaluh , shalawat dan salam semoga senantiasa
tercurah untuk baginda yang mulia Nabi Muhammad Bin Abdillah shallallahu alaihi
wasallam.
Para
pembaca yang semoga senantiasa dirahmati Allah Azza wajalla , dalam artikel
yang ringkas ini kami akan menyebutkan 15 kesalahan yang mungkin banyak diantara kaum
muslimin belum mengetahuinya bila dilakukan menyebabkan shalat menjadi batal
atau tidak sah , sebagaimana dijelaskan oleh para ulama' rahimahumullahu Ta'ala
, lima belas kesalahan tersebut adalah :
1.
Makmum bertakbiratul
ihram sebelum selesai imam dari mengucapkan Allahu Akbar
.
·
Apabila makmum
terburu-buru sehingga bertakbiratul
ihram sebelum imam takbir atau sebelum imam selesai dari takbir , maka
shalatnya tidak sah .
(lihat : Almugni Li Ibni Qudamah
1/464 , Almajmu' Lin Nawawi 4/235).
2.
Makmum
bertakbiratul ihram ketika menunduk untuk ruku' .
· Bila makmum
datang ketika imam sedang ruku' , maka wajib bagi makmum bertakbiratul ihram
dalam keadaan berdiri , kemudian ruku' , apabila makmum bertakbiratul ihram
ketika menunduk untuk ruku' atau ia menyempurnakan takbirnya saat ruku' , maka
shalatnya tidak sah , demikian juga (shalatnya tidak sah ) apabila mendapatkan
imam sedang sujud dan dia masuk dan bertakbiratul ihram pada saat bergerak
menuju sujud .
(lihat : Almugni Li Ibni Qudamah
1/463,504 , Almajmu' Lin Nawawi 4/214 ).
3.
Makmum
menghitung mendapat satu raka'at dengan
mendapatkan imam sedang ruku' padahal dia ruku' pada saat imam bangkit
dari ruku'.
·
Bila makmum
datang ketika makmum sedang ruku' , lalu makmum ruku' bersama imam , akan
tetapi imam bangkit dari ruku'nya sebelum makmum sempurna ruku' , maka ruku'nya
dihukumi tidak sah (tidak terhitung mendapatkan satu rakaat) wajib baginya
mendatangkan satu rakaatnya , bila ia menghitungya satu rakaat , maka shalatnya
tidak sah.
Sesungguhnya makmum tidak terhitung
mendapatkan satu rakaat , terkecuali bila ia ruku' dan tenang dalam ruku'
sebelum imam bangkit , maka harus (bagi makmum) bergabung bersama imam dalam
ruku'.
( lihat : Almugni Li Ibni Qudamah
1/504 , Almajmuk Lin Nawawi 4/215 )
4.
Membaca
alFatihah atau dzikir-dzikir shalat dengan hati tanpa menggerakkan lisan dan
dua bibir.
·
Bila makmum
membaca alfatihah dengan hati , tidak menggerakkan lisan dan bibir , maka
shalatnya tidak sah , karena dengan cara ini ia tidak dianggap membaca walaupun
hatinya merasakan bahwa ia seperti membaca.
( lihat : Majmu' Alfatawa Li Ibni
Utsaimin 13/152 ).
5.
Makmum
Sengaja terlambat sampai imam pindah ke rukun shalat berikutnya.
·
Bila makmum
sengaja terlambat dari mengikuti imam sampai imam pindah kerukun selanjutnya ,
maka shalatnya tidak sah , contohnya imam sujud dan makmum tidak sujud
terkecuali setelah imam bangkit dari sujud , maka shalatnya batal , karena dia
telah meninggalkan bermakmum dengan imamnya dengan sengaja.
(lihat : Almugni Li Ibni Qudamah
1/528 , As Syarh Almumti' 4/188).
6.
Sengaja
terlambat melafadzkan takbir intiqal (Allahu Akbar ) sampai pindah pada rukun
tersebut .
·
Bila orang yang
shalat belum mengucapkan takbir intiqal (Allahu Akbar) dengan sengaja sampai ia
telah pindah pada rukun itu , maka ini tidak sah baginya , contohnya saat
bangun dari sujud ke raka'at kedua belum bertakbir sampai ia sempurna berdiri ,
atau sujud dan belum mengucapkan takbir sampai ia meletakkan keningnya ke tanah
, takbir ini seharusnya dibaca ketika waktu berpindah , dan bukan pada rukun
yang lalu atau berikutnya , bila ini dilakukan karena lupa maka tidak mengapa .
(Lihat : As Syarh Almumti' Li Ibni
Utsaimin 3/88).
7.
Makmum
mengikuti imam berdiri melakukan rakaat kelima atau melakukan tambahan dalam
shalatnya .
·
Bila imam bangun
melakukan raka'at ke lima maka wajib bagi makmum duduk , janganlah ia mengikuti
imam melakukan tambahan , bila ia mengikuti imam padahal dia mengetahui itu
adalah (rakaat) tambahan shalatnya menjadi batal , terkecuali bila dia jahil
tidak mengetahui haramnya mengikuti imam dalam melakukan tambahan , dan
hendaknya makmum (mengingatkan ) imam dengan tasbih ( Subhanallah) , bila ia
kembali maka makmum mengikuti , dan bila imam terus melanjutkan tambahan , maka
hendaklah makmum berpisah (meninggalkan berjama'ah) lalu bertasyahhud dan
salam.
(lihat : As Syarh Alkabir Li Ibni
Qudamah 1/329).
8.
Shalat
memakai kursi padahal masih mampu sujud atau berdiri.
·
Tidak sah shalat
dengan memakai kursi bila masih mampu sujud , atau mampu berdiri , bila tidak
mampu berdiri tapi mampu sujud maka ketika sujud hendaklah turun dan sujud ditanah
, tidak cukup dengan sekedar berisyarat
(nunduk) untuk sujud padahal masih mampu melakukan sujud ditanah , karena sujud
adalah rukun.
Bila tidak mampu sujud dan mampu
berdiri , maka shalatlah dengan berdiri , dan ruku' dengan berdiri , ketika
datang waktu sujud hendaklah duduk dan
sujud dengan isyarat (menundukkan punggung).
Dan shalat dengan duduk ditanah ini
lebih utama dan lebih berhati-hati , agar bisa mendatangkan sipat duduk
yang sesuai syariat , bila keseluruhan
shalat dilakukan diatas kursi , maka hendaklah dia menjadikan punggungnya
sejajar dengan shaf , bukan kedua kakinya .
(lihat kitab : Tanbih An Nasi
Bihukmi Shalati Ahli ALkursi , Ziyab Al Ghamidi)
9.
Mengangkat
dua kaki atau meletakkan salah satu kaki diatas kaki ketika sujud.
·
Sujud dengan
tujuh anggota badan termasuk rukun shalat
, bila orang yang sedang shalat mengangkat kaki atau salah satu kakinya
diletakkan diatas kaki yang satunya ketika sujud , atau ia mengangkat salah
satu tangannya dari lantai maka shalatnya tidak sah , bila ini dia lakukan
dalam setiap sujudnya , bila ia mengangkat kakinya atau tangannya lalu
meletakkannya ketika sujud ini tidak membatalkan shalat .
(lihat : Almugni Li Ibni Qudamah
1/516 , Kassyaf Alqina' Lilbuhuty 1/351).
10. Bertakbir untuk ruku' dan lupa takbiratul ihram .
·
Bila makmum
datang ketika imam sedang ruku' lalu dia bertakbir untuk ruku' dengan cepat dan
belum bertakbiratul ihram , maka shalatnya tidak sah , sama saja ( shalatnya
tidak sah ) walaupun ia meninggalkan takbir dengan sengaja atau lupa , karena
dia belum bertakbiratul ihram , sedang takbiratul ihram adalah rukun dan tidak
sah shalat kecuali dengan bertakbiratul ihram (Lihat : Majmu' Fatawa Li Ibni
Utsaimin 14/37) .
11. Memulai membaca surat alfatihah ketika bangkit
melakukan raka'at (berikutnya) sebelum sempurna berdiri.
·
Waktu Diwajibkan
membaca alfatihah adalah ketika orang yang shalat dalam keadaan berdiri , jika
alfatihah sudah dibaca sebagiannya ketika bergerak bangkit sebelum sempurna dalam posisi berdiri maka
shalat tidak sah , demikian juga (shalat tidak sah) bila bacaan alfatihah ini
disempurnakan ketika ruku' atau saat bergerak
untuk ruku'.
Dan dikecualikan (diringankan)
dalam hal ini bagi orang yang sudah tua dan semisalnya yang tidak mampu berdiri
kecuali dengan sangat berat dan lambat , mereka boleh memulai membaca alfatihah dari sejak mulai bergerak berdiri
bila ditakutkan kalau tidak memulai membacanya sampai mereka berdiri akan
ketinggalan membaca alfatihah.
( lihat : Kassyaf Alqina' Lil
Buhuthi 1/501 ).
12. Mengikuti imam yang tidak memberikan kesempatan bagi makmum membaca alfatihah atau tumakninah
.
·
Barangsiapa
shalat dibelakang imam yang tidak tumakninah dalam shalatnya dan tidak
menyempatkan makmum membaca alfatihah
pada shalat yang sir , atau tidak menyempatkan makmum menyempurnakan bacaanya atau
mengerjakan rukun dengan tumakninah , bila dia mengikutinya , maka shalatnya
tidak sah .
Dalam hal ini wajib ( bagi makmum) bersendiri
( keluar dari jama'ah ) dan ia lakukan shalaltnya dengan tumakninah dan
sempurna .
(lihat : Majmu' Alfatawa Li Ibni
Utsaimin 15/155).
13. Melakukan shalat dengan cepat tanpa tumakninah
ketika mengerjakan (sebagian rakaat) shalat yang tertinggal atau ketika
berjama'ah yang kedua .
·
Tumakninah dan
melakukan shalat dengan tenang , tidak tergesa-gesa adalah rukun dari
rukun-rukun shalat , Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mengingngatkan
orang yang tergesa-gesa dalam shalatnya : " Kembalilah dan ulangi shalatmu
karena kamu belum shalat" (shahih bukhari) .
Dan ini terjadi , sebagian orang
yang shalat bila berdiri untuk mengerjakan shalat yang tertinggal , atau shalat
berjama'ah kedua , sungguh mereka meninggalkan
rukun ini , mereka shalat deangan cepat dan ergesa-gesa , barangsiapa
melakukan shalat dengan tidak tumakninah maka shalatnya tidak sah .
(lihat ; Majmuk Alfatawa Li Ibni
Utsaimin 12/493).
14. Menunduk hanya sedikit ketika ruku' .
·
Bila punggung
hanya merunduk sedikit dalam ruku' ,
maka ruku'nya tidak sah , karena yang wajib adalah menundukkan punggung pada
saat ruku' dengan sempurna lebih mendekati dari pada berdiri tegak .
(lihat; As Syarh Almumti' Li Ibni
Utsaimin 3/91).
15. Banyak bergerak dan banyak membunyikan jari-jari
dalam shalat .
·
Para ahli fiqih
telah menyebutkan bahwa banyak bergerak termasuk diantara pembatal shalat ,
maka siapa yang banyak membunyikan jari-jarinya atau yang lainnya shalatnya
menjadi tidak sah.
(lihat ; Almugni Li Ibni Qudamah
2/11).
Inilah 15 diantara
pembatal-pembatal shalat , disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka
yang mungkin sebagian besar dari kaum muslimin tidak mengetahuinya ,
semoga artikel ringkas ini bisa menambah
keilmuan kita mengenai kesalahan-kesalahan dalam shalat yang seharusnya kita
tinggalkan , sehingga kita bisa lebih sempurna dalam melaksanakan ibadah shalat
yang agung ini.
Alih
Bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Makkah
Almukarramah 22/7/1437 H
*Diterjemahkan
dari mathwiyyah (artikel) yang ditulis oleh : Syaikh Shalih Bin Sulaiman Al
Rajihi Hafidzahullahu ta'ala , dengan
sedikit tambahan muqaddimah dan penutup.
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.