Faidah penting dari
Syaikh Abdul Aziz Bin Marzuq At-Tharaefi Beliau Hafidzahullah menjelaskan :
Hadits larangan Tasybik
Alyad (menjalinkan antara jari-jari tangan) ketika berangkat shalat , Hadits ini Tidak Shahih.
-
Hadits Abi
Tsumamah Alhannath dari Ka’ab Bin ‘Ujrah , mengenai larangan Tasybik (menjalinkan
jari tangan) ketika berjalan kemasjid adalah tidak shahih , diriwayatkan oleh
Ahmad , Abu Dawud , Tirmidzi dan yang lainnya , ia Mengatakan :
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم
يقول : إذا توضأ أحدُكم فأحسَن وضوءَه ثم خرج عامدًا إلى الصلاةِ فلا يُشبِّكْبين يدَيه فإنه في صلاةٍ (رواه أحمد و أبو داود والترمذي )
Aku Mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda : Bila
seseorang dari kalian berwudhu’ dan ia baguskan waudhu’nya (sempurnakan) kemudian
ia sengaja keluar shalat maka janganlah
ia menjalinkan jari-jari tangannya , karena dia (terhitung) dalam shalat (
HR Ahmad dalam musnad 4/241 , Abu Dawud dalam sunnya 562 , Tirmidzi dalam
sunannya 386)
Alhannath ini orangnya tidak dikenal , haditsnya dari Ka’ab Bin Ujrah
adalah mungkar , Imam Addaruquthni mengatakan tengtangnya : Ia tidak dikenal , matruk
(haditsnya ditinggalkan)(lihat : Suaalaat Albarqani 595)
Diriwayatkan pula oleh At-Thahawi dengan sanad yang semisal , juga
tidak shahih .
At-Tahawi mengatakan : kami tidak mengetahui pada bab ini dari Ka’ab
Bin ‘Ujrah yang lebih baik dari hadits ini (Syarh Musykilul Atsaar 14/196
(5570) )
-
Terdapat
juga larangan tasybik (menyatukan jari-jari tangan) didalam masjid dari hadits
Abi Sa’ed Alkhudri , ini juga TIDAK SHAHIH
, bahkan tsabit bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjalinkan
antara jari-jarinya dalam shahih Bukhari
dari hadits Abi Khurairah , kisah Dzulyadaen dengan lafadz :
فقام إلى خشبة معروضة
في المسجد، فاتكأ عليها كأنّه غضبان، ووضع يده اليمنى على اليسرى، وشبّك بين أصابعه
Maka
beliau berdiri menuju sebuah kayu didalam masjid dan bertelekan diatasnya
seakan beliau marah , dan beliau meletakkan tangan kanannya diatas tangan
kirinya , dan Beliaupun menyatukan antara jari-jarinya.(HR
Bukhari 1/129 (482)
Dalam
shahih Bukhari juga dari Hadits Ibnu Umar , ia mengatakan :
شبك النبي صلى الله
عليه وسلم أصابعه
Nabi
shallallahu alaihi wasallam menyatukan jari-jarinya (HR Albukari 1/129
(478)(479)
Dan
Imam Bukhari berpendapat bolehnya demikian , dan beliau memandang lemahnya
hadits larangan dalam masalah ini , sebagaimana beliau berikan tarjamah dalam
shahihnya (1/129) beliau berkata :
باب تشبيك الأصابع في
المسجد وغيره
Bab
Tasybik (menyatukan jari-jari) dalam masjid dan tempat lainnya , lalu beliau
memaparkan yang menunjukkan bolehnya , jadi jika ini boleh dilakukan dimasjid ,
maka ditempat lainnya tentu lebih diperbolehkan.
_____________________________________________
#
Lihat kitab Sifat Shalat Nabi Shallallhu Alaihi wasalalam Karya Syaikh Abdul
Aziz At-Tharaefi hal :29-30 cet ,Maktabah Dar alminhaj
Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Thaif 25/6/1436 H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.