Headlines News :

DILARANGKAH TASYBIK ALYAD (MENJALINKAN JARI-JARI TANGAN) KETIKA BERANGKAT KEMASJID ATAU SAAT DI MASJID ?


Faidah penting dari Syaikh Abdul Aziz Bin Marzuq At-Tharaefi Beliau Hafidzahullah menjelaskan :

Hadits larangan Tasybik Alyad (menjalinkan antara jari-jari tangan) ketika berangkat shalat ,  Hadits ini Tidak Shahih.

-          Hadits Abi Tsumamah Alhannath dari Ka’ab Bin ‘Ujrah , mengenai larangan Tasybik (menjalinkan jari tangan) ketika berjalan kemasjid adalah tidak shahih , diriwayatkan oleh Ahmad , Abu Dawud , Tirmidzi dan yang lainnya , ia Mengatakan :
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إذا توضأ أحدُكم فأحسَن وضوءَه ثم خرج عامدًا إلى الصلاةِ فلا يُشبِّكْبين يدَيه فإنه في صلاةٍ  (رواه أحمد و أبو داود والترمذي )
Aku Mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda : Bila seseorang dari kalian berwudhu’ dan ia baguskan waudhu’nya (sempurnakan) kemudian ia sengaja keluar  shalat maka janganlah ia menjalinkan jari-jari tangannya , karena dia (terhitung) dalam shalat ( HR Ahmad dalam musnad 4/241 , Abu Dawud dalam sunnya 562 , Tirmidzi dalam sunannya 386)

Alhannath ini orangnya tidak dikenal , haditsnya dari Ka’ab Bin Ujrah adalah mungkar , Imam Addaruquthni mengatakan tengtangnya : Ia tidak dikenal , matruk (haditsnya ditinggalkan)(lihat : Suaalaat Albarqani  595)
Diriwayatkan pula oleh At-Thahawi dengan sanad yang semisal , juga tidak shahih .
At-Tahawi mengatakan : kami tidak mengetahui pada bab ini dari Ka’ab Bin ‘Ujrah yang lebih baik dari hadits ini (Syarh Musykilul Atsaar 14/196 (5570) )

-          Terdapat juga larangan tasybik (menyatukan jari-jari tangan) didalam masjid dari hadits Abi Sa’ed Alkhudri , ini juga TIDAK SHAHIH  , bahkan tsabit bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjalinkan antara jari-jarinya dalam shahih Bukhari  dari hadits Abi Khurairah , kisah Dzulyadaen dengan lafadz :
فقام إلى خشبة معروضة في المسجد، فاتكأ عليها كأنّه غضبان، ووضع يده اليمنى على اليسرى، وشبّك بين أصابعه
Maka beliau berdiri menuju sebuah kayu didalam masjid dan bertelekan diatasnya seakan beliau marah , dan beliau meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya , dan Beliaupun menyatukan antara jari-jarinya.(HR Bukhari 1/129 (482)

Dalam shahih Bukhari juga dari Hadits Ibnu Umar , ia mengatakan :
شبك النبي صلى الله عليه وسلم أصابعه
Nabi shallallahu alaihi wasallam menyatukan jari-jarinya (HR Albukari 1/129 (478)(479)

Dan Imam Bukhari berpendapat bolehnya demikian , dan beliau memandang lemahnya hadits larangan dalam masalah ini , sebagaimana beliau berikan tarjamah dalam shahihnya (1/129) beliau berkata :
باب تشبيك الأصابع في المسجد وغيره
Bab Tasybik (menyatukan jari-jari) dalam masjid dan tempat lainnya , lalu beliau memaparkan yang menunjukkan bolehnya , jadi jika ini boleh dilakukan dimasjid , maka ditempat lainnya tentu lebih diperbolehkan.
_____________________________________________

# Lihat kitab Sifat Shalat Nabi Shallallhu Alaihi wasalalam Karya Syaikh Abdul Aziz At-Tharaefi hal :29-30 cet ,Maktabah Dar alminhaj

Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Thaif 25/6/1436 H
Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger