Headlines News :

Apakah shaum di bulan Rajab terdapat keutamaan tertentu?



• PERTAMA :
Bulan Rajab termasuk salah satu bulan mulia, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
( إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ) التوبة/36
Artinya : “ Sesungguhnya bilangan bulan disisi Allah ada dua belas bulan, tercatat dalam kitab Allah pada hari dimana Dia menciptakan langit dan bumi, diantara bulan-bulan tersebut terdapat bulan yang mulia, itulah agama yang agung, maka janganlah kalian menzhalimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan tersebut “. (Qs : At-taubah : 36).

Bulan-bulan mulia itu adalah : Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Imam Bukhari dan imam Muslim meriwayatkan hadits berikut :
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ) . )رواه البخاري : 4662, ومسلم : 1679).
Artinya : Dari Abi Bakrah –semoga Allah meridhainya- dari nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ( Satu tahun itu terdapat dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan mulia, tiga diantaranya berturut-turut : Dzulqo’dah, dzulhijjah, Muharram, dan Rajab mudhar, yaitu yang terletak antara Jumad dan Sya’ban ). ( HR: Bukhari : 4662, Muslim: 1679 ).

Bulan-bulan tersebut dinamakan bulan mulia karena dua perkara :
1- Pada bulan tersebut di haramkan peperangan kecuali kalau musuh yang memulai.
2- Karena tergelincir pada yang di haramkan di bulan ini, keharamannya lebih berat dari pada bulan-bulan selainnya.

Oleh karena itu Allah Ta’ala melarang kita tergelincir dalam kema’shiatan di bulan-bulan mulia ini, sebagaimana firman-Nya :
( فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ) التوبة/36
Artinya : “ Janganlah kalian menzhalimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan tersebut “. (Qs: At-taubah : 36).
Meskipun tergelincir dalam kema’shiatan itu haram dan terlarang baik itu di lakukan pada bulan-bulan mulia ini maupun bulan lainnya, akan tetapi keharamannya lebih berat jika di lakukan di bulan-bulan mulia ini.

Syaikh As-Sa’di –Rahimahullah- (dalam tafsirnya hal: 373) menafsirkan ayat ( فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ), sebagai berikut :
- Dhomir dalam kalimat (فِيهِنّ ) bisa jadi kembali pada jumlah ( اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا) dan Allah ta’ala menjadikannya sebagai tolak ukur hamba-Nya (?) dan menganjurkan untuk memakmurkannya dengan keta’atan, bersyukur kepada Allah Ta’ala atas kenikmatan ini, dan melaluinya dengan amal shaleh, maka janganlah kalian menzhalimi diri kalian sendiri pada ke- dua belas bulan tersebut).
- Dan bisa jadi dhomir tersebut kembali pada ke-empat bulan mulia, adapun penguatan larangan zhalim pada empat bulan mulia ini, padahal kezhaliman itu terlarang kapanpun waktunya, itu menunjukkan nilai keharamannya lebih besar, dan kezhaliman yang di lakukan pada waktu itu lebih besar dari pada waktu-waktu selainnya.

• KEDUA :
Adapun shaum bulan Rajab, dalil yang mengkhususkan shaum Rajab dengan keutamaan-keutamaan tersendiri tidak ada satupun yang shohih, dan orang-orang yang mengamalkan hal ini tidak ada dasarnya dalam syari’at , Selain terdapat hadits dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang menganjurkan shaum di asyhuril hurum ( dan Rajab termasuk salah satu asyhuril hurum ) :
قَالَ صلى الله عليه وسلم : ( صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ ) رواه أبو داود (2428) وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود .
Artinya : Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ( Shaumlah pada (asyhuril) hurum dan tinggalkan ) ( HR : Abu Daud : 2428, dan di dho’ifkan oleh Al-Albani dalam kitab “ Dho’if Abi Daud” ).

Hadits ini -kalaupun seandainya shohih- menunjukkan akan anjuran shaum di semua asyhuril hurum, barangsiapa yang mengamalkan shaum Rajab atas dasar dalil ini semestinya shaum juga pada asyhuril hurum yang lain, tidak mengkhususkan di bulan Rajab saja.

- Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah –Rahimahullah- berkata dalam kitab “Majmu’ al-fatawa” : 25/290 :
" وأما صوم رجب بخصوصه فأحاديثه كلها ضعيفة ، بل موضوعة ، لا يعتمد أهل العلم على شيء منها ، وليست من الضعيف الذي يروى في الفضائل ، بل عامتها من الموضوعات المكذوبات . . . وفي المسند وغيره حديث عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أمر بصوم الأشهر الحرم : وهي رجب وذو القعدة وذو الحجة والمحرم . فهذا في صوم الأربعة جميعا لا من يخصص رجبا "
Artinya : “ Adapun shaum khusus bulan Rajab, semua haditsnya dho’if (lemah), bahkan maudhu’ (palsu) ahlul ilmi tidak bersandar padanya, dan bukan termasuk hadits dho’if yang meriwayatkan tentang fadho-il, bahkan keseluruhannya hadits palsu dan dusta … dalam musnad dan lainnya terdapat hadits Nabi yang memerintahkan shaum asyhuril hurum yaitu : Rajab, dzulqa’dah, Dzulhiah, Muharram. ini shaum di semua asyhuril hurum bukan khusus Rajab “.

- Ibnul qayyim –Rahimahullah- berkata :
" كل حديث في ذكر صيام رجب وصلاة بعض الليالي فيه فهو كذب مفترى " )المنار المنيف ص96) .
Artinya : “ Seluruh hadits yang menyebutkan shaum Rajab dan sholat di sebagian malamnya itu adalah dusta yang diada-adakan “ ( Al-Manarul munif : 96).
- Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab “Tabyiinul ‘ajab” hal :11 berkata :
" لم يرد في فضل شهر رجب , ولا في صيامه ولا صيام شيء منه معين , ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة "
Artinya : “ Mengenai keutamaan bulan Rajab, baik itu shaum seluruhnya atau sebagian tertentu, begitu juga mengenai mendirikan malam tertentu di bulan tersebut tidak terdapat hadits shohih yang bisa dijadikan landasan hujjah”.
- Syaikh Sayyid Sabiq –Rahimahullah- berkata dalam kitab “Fiqhus-sunnah” (1/383) :
" وصيام رجب ليس له فضل زائد على غيره من الشهور , إلا أنه من الأشهر الحرم , ولم يرد في السنة الصحيحة أن للصيام فضيلة بخصوصه , وأن ما جاء في ذلك مما لا ينتهض للاحتجاج به "
Artinya : “ Shaum di bulan Rajab tidak memiliki keutamaan lebih dari bulan lainnya selain bulan tersebut merupakan salah satu dari asyhuril hurum, dan tidak terdapat dalam sunnah yang shohih bahwa shaum ( di bulan tersebut ) memiliki keutamaan tersendiri, adapun yang menyebutkan hal itu adalah dalil yang tidak layak di jadikan hujjah “.

- Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –Rahimahullah- ditanya tentang shaum pada hari 27 Rajab dan qiyamullail di malam harinya, beliau menjawab :
" صيام اليوم السابع العشرين من رجب وقيام ليلته وتخصيص ذلك بدعة , وكل بدعة ضلالة " )مجموع فتاوى ابن عثيمين : 20/440) .
Artinya : “ Shaum pada hari 27 Rajab, mendirikan malamnya dan mengkhususkan hal itu merupakan perkara bid’ah, dan setiap bid’ah sesat “. ( Majmu’ fatawa Ibnu ‘ Utsaimin : 20/440).



Sumber : http://islamqa.info/ar/75394
Alih bahasa : Ummu Nawwaf
Thaif , 3 Rajab 1436 H
Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger