Headlines News :

Hukum Makan sembelihan Orang Yang Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja



Pertanyaan :

Apakah boleh makan sembelihan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja ? dan bila dikabarkan tentang itu , mereka beralasan , dia itu juga mengucapkan syahadah , apa yang harus dilakukan jika tidak mendapatkan tukang sembelih yang mengerjakan shalat ?

Jawaban :

Pendapat Yang benar , orang yang meninggalkan shalat , sembelihannya tidak boleh dimakan , berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam:

 "بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

" Seseorang berada diantara syirik dan kufur  ,bila meninggalkan shalat
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Shahabat Jabir Bin Abdillah Al-anshari , semoga Allah meridhai keduanya , juga hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam :
"العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر"

"Yang membedakan kita dengan mereka adalah shalat , barangsiapa meninggalkan shalat , maka dia telah kafir ".

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan pemilik kitab sunan-sunan yang empat , dengan sanad yang shahih dari hadits Shahabat Buraedah Bin Alhushaeb Al-aslamiy , semoga Allah meridhainya , begitu juga hadits Rasulullah :

"رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة"
"Puncak perkara  itu adalah Islam dan tiangnya adalah shalat"
 
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih , dari Shahabat Mu'adz Bin Jabal , semoga Allah meridhainya , jadi setiap sesuatu bila tiangnya sudah tidak ada maka ia tidak akan bisa berdiri , dant tidak bisa tetap tinggal , kapan tiangnya jatuh , maka akan runtuh juga apa yang ada diatasnya , dari sini diketahui bahwa orang yang tidak shalat , tidak ada agama baginya , tidak boleh makan sembelihannya , bila anda dinegara yangtidak ada tukang sembelih (jagal) yang muslim , maka meyembelihlah dengan tangan anda sendiri , gunakan tangan anda pada suatu yang bermamfaat , atau carilah jagal yang muslim yang menyembelih untuk anda walaupun dirumahnya , dan ini insyaAllah gampang , jangan anda meyepelekan masalah ini , dan hendaklah anda menasehati laki-laki ini untuk takut kepada Allah , dan mengerjakan shalat.

Adapun alasan yang mengatakan : dia juga mengucapkan syahadah , maka ini kesalahan yang besar , karena dua syahadat ini harus didatangkan haknya , sebagaimana hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam :

أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله، وأني رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia , sampai mereka bersaksi , bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah , dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah , dan mendirikan shalat , mengeluarkan zakat , jika mereka melakukan itu , maka darah dan harta mereka terpelihara dariku , kecuali dengan hak islam( jika mereka menyembuyikan kekafiran dan kemaksiatan) Allahlah yang menghisab mereka" . (HR.Bukhari no 25 dan Muslim no 21)

Rasulullah dalam hadits ini menyebutkan Shalat dan zakat bersama dua syahadat , dalam lafadz yang lain juga :

أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا: لا إله إلا الله، فإذا قالوا: لا إله إلا الله عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحقها وحسابهم على الله

" Aku diperintahkan untuk memerangi manusia , sampai mereka mengucapkan , bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah , dan jika mereka mengucapkan Laa Ilaaha Illallah  , akan terpelihara darah dan harta mereka dariku , kecuali dengan haknya , dan Allahlah yang menghisab mereka

Shalat dan zakat adalah termasuk hak (keharusan dari kalimat ) Laa Ilaaha Illallah , jadi kewajiban setiap muslim bertaqwa kepada Allah , wajib kepada setiap orang yang menisbtkan diri kepada islam mengerjakan shalat yang lima waktu dan menjaganya , ini adalah tiang islam , dan rukun dari rukun-rukun islam yang paling besar setelah dua syahadat , siapa yang menghilangkannya maka hilanglah agamanya , siapa yang meninggalkannya , maka ia telah keluar dari agamanya , kami mohon kepada Allah keselamatan , inilah yang haq , dan inilah yang benar.


Sebagian Ahli Ilmu (ulama') mengatakan , mereka tidak kafir dengan kufur yang besar , akan tetapi kufurnya adalah kufur kecil , jadi dia berada pada maksiat yang besar , lebih besar dari zina , mencuri , minum khomer , tidak terjatuh kepada kufur akbar kecuali kalau dia mengingkari akan wajibnya (shalat) , ini adalah perkataan sebagian ulama' , tapi yang benar adalah ada pada dalil yang dikatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , bahwa yang seperti ini menjadikan dia kufur akbar , sebagaimana pada hadits yang menunjukkan hal ini  , karena dia telah menghilangkan tiang islam , yaitu shalat , maka jangan kita menyepelekan perkara ini .

Abdullah Bin Syaqiq Al'uqaily seorang tabi'in yang mulia mengatakan :

"لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئاً تركه كفر إلا الصلاة 
"

"Tidaklah Para Sahabat Nabi Shallallahu alaihi wasallam , menghukumi sesuatu bila ditinggalkan menjadi kufur , kecuali shalat".

Jadi (Abdullah Bin Syaqiq Al'uqaily) telah menyebutkan ijma' shahabat , menurut para sahabat , adalah kafir orang yang meninggalkan shalat , Semoga Allah menyelamatkan kita , maka wajib berhati-hati , dan wajib memelihara kewajiban (shalat ) yang sangat besar ini , jangan menggampangkan orang yang meninggalkannya , jangan makan sembelihannya , jangan diundang dalam acara walimahan , jangan penuhi undangannya , akan tetapi orang ini dihajr (diboikot) sampai ia taubat kepada Allah dan mengerjakan shalat , kami memohon hidayah kepada Allah untuk kita semua.


(Majmu' Fatawa Wa maqolat mutanawwi'ah  jilid 10 , Syaikh Abdul Aziz Bin Baz)


Alih Bahasa :
Abu Nawwaf 
Thaif 28 Syawwal 1434 H
Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger