Apakah
boleh makan sembelihan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja ? dan bila
dikabarkan tentang itu , mereka beralasan , dia itu juga mengucapkan syahadah , apa yang harus dilakukan jika tidak mendapatkan tukang sembelih
yang mengerjakan shalat ?
Jawaban
:
Pendapat
Yang benar , orang yang meninggalkan shalat , sembelihannya tidak boleh dimakan
, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam:
"بين
الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة"
" Seseorang berada diantara syirik dan kufur ,bila meninggalkan shalat "
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Shahabat Jabir Bin
Abdillah Al-anshari , semoga Allah meridhai keduanya , juga hadits Nabi
shallallahu alaihi wasallam :
"العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها
فقد كفر"
"Yang membedakan kita dengan
mereka adalah shalat , barangsiapa meninggalkan shalat , maka dia telah kafir ".
Hadits
ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan pemilik kitab sunan-sunan yang empat ,
dengan sanad yang shahih dari hadits Shahabat Buraedah Bin Alhushaeb Al-aslamiy
, semoga Allah meridhainya , begitu juga hadits Rasulullah :
"رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة"
"Puncak perkara itu adalah Islam dan tiangnya adalah shalat"
Hadits
ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih , dari
Shahabat Mu'adz Bin Jabal , semoga Allah meridhainya , jadi setiap sesuatu bila
tiangnya sudah tidak ada maka ia tidak akan bisa berdiri , dant tidak bisa tetap
tinggal , kapan tiangnya jatuh , maka akan runtuh juga apa yang ada diatasnya ,
dari sini diketahui bahwa orang yang tidak shalat , tidak ada agama baginya , tidak
boleh makan sembelihannya , bila anda dinegara yangtidak ada tukang sembelih
(jagal) yang muslim , maka meyembelihlah dengan tangan anda sendiri , gunakan
tangan anda pada suatu yang bermamfaat , atau carilah jagal yang muslim yang
menyembelih untuk anda walaupun dirumahnya , dan ini insyaAllah gampang ,
jangan anda meyepelekan masalah ini , dan hendaklah anda menasehati laki-laki ini
untuk takut kepada Allah , dan mengerjakan shalat.
Adapun
alasan yang mengatakan : dia juga mengucapkan syahadah , maka ini kesalahan
yang besar , karena dua syahadat ini harus didatangkan haknya , sebagaimana hadits
Nabi shallallahu alaihi wasallam :
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله، وأني رسول الله،
ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق
الإسلام وحسابهم على الله
"Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia , sampai mereka bersaksi , bahwa tidak
ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah , dan bersaksi bahwa aku adalah
utusan Allah , dan mendirikan shalat , mengeluarkan zakat , jika mereka melakukan
itu , maka darah dan harta mereka terpelihara dariku , kecuali dengan hak islam(
jika mereka menyembuyikan kekafiran dan kemaksiatan) Allahlah yang menghisab
mereka" . (HR.Bukhari no 25 dan Muslim no 21)
Rasulullah
dalam hadits ini menyebutkan Shalat dan zakat bersama dua syahadat , dalam
lafadz yang lain juga :
أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا: لا إله إلا الله، فإذا قالوا: لا إله
إلا الله عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحقها وحسابهم على الله
" Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia , sampai mereka mengucapkan , bahwa tidak
ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah , dan jika mereka mengucapkan
Laa Ilaaha Illallah , akan terpelihara
darah dan harta mereka dariku , kecuali dengan haknya , dan Allahlah yang
menghisab mereka "
Shalat
dan zakat adalah termasuk hak (keharusan dari kalimat ) Laa Ilaaha Illallah , jadi
kewajiban setiap muslim bertaqwa kepada Allah , wajib kepada setiap orang yang
menisbtkan diri kepada islam mengerjakan shalat yang lima waktu dan menjaganya
, ini adalah tiang islam , dan rukun dari rukun-rukun islam yang paling besar
setelah dua syahadat , siapa yang menghilangkannya maka hilanglah agamanya ,
siapa yang meninggalkannya , maka ia telah keluar dari agamanya , kami mohon
kepada Allah keselamatan , inilah yang haq , dan inilah yang benar.
Sebagian
Ahli Ilmu (ulama') mengatakan , mereka tidak kafir dengan kufur yang besar ,
akan tetapi kufurnya adalah kufur kecil , jadi dia berada pada maksiat yang
besar , lebih besar dari zina , mencuri , minum khomer , tidak terjatuh kepada
kufur akbar kecuali kalau dia mengingkari akan wajibnya (shalat) , ini adalah
perkataan sebagian ulama' , tapi yang benar adalah ada pada dalil yang
dikatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , bahwa yang seperti ini menjadikan
dia kufur akbar , sebagaimana pada hadits yang menunjukkan hal ini , karena dia telah menghilangkan tiang islam
, yaitu shalat , maka jangan kita menyepelekan perkara ini .
Abdullah
Bin Syaqiq Al'uqaily seorang tabi'in yang mulia mengatakan :
"لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم
يرون شيئاً تركه كفر إلا الصلاة
"
"Tidaklah Para Sahabat Nabi
Shallallahu alaihi wasallam , menghukumi sesuatu bila ditinggalkan menjadi
kufur , kecuali shalat".
Jadi (Abdullah Bin Syaqiq Al'uqaily) telah menyebutkan ijma' shahabat , menurut para sahabat ,
adalah kafir orang yang meninggalkan shalat , Semoga Allah menyelamatkan kita ,
maka wajib berhati-hati , dan wajib memelihara kewajiban (shalat ) yang sangat
besar ini , jangan menggampangkan orang yang meninggalkannya , jangan makan sembelihannya
, jangan diundang dalam acara walimahan , jangan penuhi undangannya , akan
tetapi orang ini dihajr (diboikot) sampai ia taubat kepada Allah dan
mengerjakan shalat , kami memohon hidayah kepada Allah untuk kita semua.
(Majmu'
Fatawa Wa maqolat mutanawwi'ah jilid 10
, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz)
Alih
Bahasa :
Abu
Nawwaf
Thaif
28 Syawwal 1434 H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.