Headlines News :

Hukum Musafir Mengqhosor Shalat Dibelakang Imam Yang Muqim


Pertanyaan :
Bila  musafir mendapatkan dua rakaat terakhir bersama imam yang mukim , apakah boleh dia salam bersama imam tersebut dengan niat mengqhosor?

Jawaban :
Tidak boleh bagi musafir mengqhosor shalat bila bermakmum dengan orang yang mukim , ini sesuai dengan keumuman hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

"ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا" (صحيح أبي داود :573)

Artinya : “Shalatlah apa yang kalian dapatkan (bersama imam) dan sempurnakanlah apa yang tertinggal”
(Hadits shahih , shahih Abu Dawud : 573)

Atas dasar ini , maka bila musafir mendapatkan imam yang mukim pada dua rakaat terakhir , wajib baginya mendatangkan dua raka’at setelah imam salam , dan tidak boleh ia salam bersama imam  mengqhosor dengan dua rakaat saja. Wallahu a’lam.


(lihat : Majmu’ Fatawa Warasaail As-Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin jilid 12 Bab Niat)
Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger