Pertanyaan :
Bila musafir
mendapatkan dua rakaat terakhir bersama imam yang mukim , apakah boleh dia
salam bersama imam tersebut dengan niat mengqhosor?
Jawaban :
Tidak boleh bagi musafir mengqhosor shalat bila bermakmum
dengan orang yang mukim , ini sesuai dengan keumuman hadits Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam :
"ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا"
(صحيح أبي داود :573)
Artinya : “Shalatlah apa yang
kalian dapatkan (bersama imam) dan sempurnakanlah apa yang tertinggal”
(Hadits shahih , shahih Abu
Dawud : 573)
Atas dasar ini , maka bila musafir
mendapatkan imam yang mukim pada dua rakaat terakhir , wajib baginya
mendatangkan dua raka’at setelah imam salam , dan tidak boleh ia salam bersama
imam mengqhosor dengan dua rakaat saja. Wallahu
a’lam.
(lihat : Majmu’ Fatawa Warasaail
As-Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin jilid 12 Bab Niat)
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.