pertanyaan :
Saya memiliki tetangga seorang nasrani , apakah boleh saya mengundangnya dalam acara pesta walimah dan saya jugas mengundang kerabat-kerabatku , adapun tujuan saya mengundangnya adalah agar dia melihat keadaan kaum muslimin , bagaimana kokohnya hubungan mereka , dan bagaimana mereka menyambung silaturrahmi , denagn harapan ia masuk islam ?
jawaban :
tidak mengapa mengundang orang kafir untuk makan , dan tidak mengapa engkau hadiri jika ia mengundangmu makan , apalagi dia adalah tetanggamu .
jadi masalah makan makanan , menghadiri undangan bukanlah termasuk muwalah (kecintaan) ini hanyalah muamalah duniawi saja , dan bisa jadi ini sebagai jalan dakwah , terlebih tetangga itu memiliki haq walaupun dia orang kafir , Allah Ta'ala berfirman :
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Artinya : Dan berbuat baiklah pada dua ibu bapak , karib kerabat , anak-anak yatim , orang-orang miskin , tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh , teman sejawat dan Ibnu sabil(Qs : Annisaa' : 36)
jadi Jiran atau tetangga itu ada tida macam :
1. Tetangga yang memiliki tiga haq , ia adalah tetangga muslim kerabat (keluarga) , baginya haq alqorobah , haq bertetangga dan haq islam.
2. Tetangga yang memiliki dua haq , yaitu tetangga muslim yang bukan kerabatmu (keluarga) maka dia meiliki haq islam dan haq bertetangga.
3. Tetangga yang memiliki satu haq , yaitu tetangga kafir , baginya haq bertetangga saja.
semoga sholawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad kepada keluarganya dan para sahabatnya.
- Fatwa Syaikh Shalih Fauzan dalam kitab : (Majmu'ah rosaail dakwiyah wa manhajiyah hal 338-339)
Alih bahasa Abu Nawwaf Rasyidi
Thaif 22/7/1436H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.