Telah
dikabarkan oleh A'isyah Radhiyallahu 'anha : "Dulu Nabi Shallallahu alaihi
wasallam mencium dan memeluk (istrinya pent) dan beliau sedang berpuasa" .
(HR.Bukhari 1297 dan Muslim 1106)
Apakah
ciuman ini hukumnya umum meneyeluruh bagi (pasutri pent) yang sudah tua dan
yang masih muda?
Jawaban
:
Hadits
ini benar datangnya , bahwa Nabi Shallallhu alaihi wasallam , mencium dan
memeluk (istrinya pent) dan beliau dalam keadaan berpuasa , yang dimaksud
dengan ciuman disini ma'ruf (sudah diketahui) , dan maksud almubasyarah disini
bukanlah jima' (bersetubuh), adapun jima' maka ini jelas membatalkan puasa
sebagaimana nash dan ijma' ulama.
Beliau
Shallallahu alaihi wasallam melakukan ini karena beliau mampu mengendalikan
dirinya , dan mengetahui hukum-hukum serta pengaruh dan rusaknya puasa , adapun
selain beliau maka sebaiknya jangan coba-coba melakukan perbuatan ini ,
hendaknya jangan melakukan ciuman , pelukan ,sentuhan dan yang lainnya , karena
perbuatan ini akan memancing perbuatan yang merusak puasa , apalagi disertai
dengan kebodohan , kurangkuatnya iman serta tidak adanya kemampuan untuk
mengendalikan diri , maka yang lebih baik bagi seorang muslim , menjauhi
apa-apa yang mempengaruhi syahwatnya dan semua penyebab rusaknya puasa .
Adapun
Nabi Shallallhu alaihi wasallam belaiu melakukan ini , karena beliau mampu
mengndalikan diri , beliau adalah orang yang paling bertaqwa dan paling takut kepada
Allah , adapun selain Beliau shallallahu alaihi wasallam , hendaklah
berhati-hati dengan menjauhi semua yang menyebabkan rusaknya puasa.
(Majmu'
Fatawa Syaikh Shalih Bin Fauzan Alfauzan hal : 404-405)
Alih Bahasa : Abu Nawwaf
Thaif 2 Ramadhan 1434 H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.