Headlines News :

Hukum Bercumbu Bersama Istri Disiang Hari Bulan Ramadhan



Pertanyaan :

Telah dikabarkan oleh A'isyah Radhiyallahu 'anha : "Dulu Nabi Shallallahu alaihi wasallam mencium dan memeluk (istrinya pent) dan beliau sedang berpuasa" . (HR.Bukhari 1297 dan Muslim 1106)
Apakah ciuman ini hukumnya umum meneyeluruh bagi (pasutri pent) yang sudah tua dan yang masih muda?

Jawaban :

Hadits ini benar datangnya , bahwa Nabi Shallallhu alaihi wasallam , mencium dan memeluk (istrinya pent) dan beliau dalam keadaan berpuasa , yang dimaksud dengan ciuman disini ma'ruf (sudah diketahui) , dan maksud almubasyarah disini bukanlah jima' (bersetubuh), adapun jima' maka ini jelas membatalkan puasa sebagaimana nash dan ijma' ulama.
Beliau Shallallahu alaihi wasallam melakukan ini karena beliau mampu mengendalikan dirinya , dan mengetahui hukum-hukum serta pengaruh dan rusaknya puasa , adapun selain beliau maka sebaiknya jangan coba-coba melakukan perbuatan ini , hendaknya jangan melakukan ciuman , pelukan ,sentuhan dan yang lainnya , karena perbuatan ini akan memancing perbuatan yang merusak puasa , apalagi disertai dengan kebodohan , kurangkuatnya iman serta tidak adanya kemampuan untuk mengendalikan diri , maka yang lebih baik bagi seorang muslim , menjauhi apa-apa yang mempengaruhi syahwatnya dan semua penyebab rusaknya puasa .
Adapun Nabi Shallallhu alaihi wasallam belaiu melakukan ini , karena beliau mampu mengndalikan diri , beliau adalah orang yang paling bertaqwa dan paling takut kepada Allah , adapun selain Beliau shallallahu alaihi wasallam , hendaklah berhati-hati dengan menjauhi semua yang menyebabkan rusaknya puasa. 

(Majmu' Fatawa Syaikh Shalih Bin Fauzan Alfauzan hal : 404-405)

  Alih Bahasa : Abu Nawwaf 
  Thaif 2 Ramadhan 1434 H

Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger