Headlines News :

Hukum Membatalkan Puasa Bagi Pekerja Berat


Pertanyaan :

Saya bekerja ditempat pekerjaan berat yaitu bangunan di Negara Saudi bersama 15 teman , dihari pertama dan kedua bulan ramadhan kami berpuasa , kemudian setelah itu semua tidak puasa termasuk saya , karena kami datang dari Negara mesir dan ini yang pertama kali kami menghadapi perbedaan cuaca  , dan pada tahun berikutnya saya puasa tapi tidak mengqadha puasa yang dulu saya tinggalkan , mohon berikan faidah kepada kami , semoga Allah Ta'ala memberikan ganjarannya untuk anda?

Jawaban :

Ini haram hukumnya , tidak boleh anda melakukan seperti ini , karena puasa ramadhan adalah rukun diantara rukun islam  Allah Ta’ala berfirman :

يا أيها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون (البقرة : 183)

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas  orang-orang sebelum kalian , agar kalian bertaqwa (QS . Albaqarah : 183)

Apa udzurmu nanti dihadapan Allah saat berhadapan dengan-NYA pada hari kiamat , DIA telah memberikan kesehatan dan keselamatan tapi anda tidak melaksanakan perintah-NYA dan tidak mematuhi ayat-NYA , karena Firman-NYA  كتب عليكم الصيام  (diwajibkan atasmu berpuasa) yaitu diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana orang-orang sebelmu agar kamu bertaqwa , maka Allah menjadikan TAQWA sebagai tujuan puasa , adapun puasa adalah sebagai pengantar   mendapatkan TAQWA , maka haram  bekerja seperti itu , wajib bertaubat kepada Allah , beristigfar dan menyesali perbuatan , adapun keadaanmu yang sedang bekerja maka ini bukanlah udzur , anda bisa bekerja dimalam hari , bila tidak bisa demikian maka tinggalkanlah pekerjaan anda sampai selesai bulan (ramadhan)  karena ini bukan darurat , atau bekerja yang ringan yang bisa dilakukan sambil puasa , adapun bermalasan dengan puasa ramadhan dengan alasan bekerja berat ini tidak boleh .
Bila anda memiliki puasa ramadahan yang belum diqadha sampai datang bulan ramadhan berikutnya , maka wajib bagi anda mengqadha’ puasa tersebut dan memberikan makan (pakir miskin) , berikan makanan untuk setiap hari (puasa yang ditinggal) satu mud dari gandum  atau satu sha’ dari makanan  lainnya , wajib bagi anda tidak mengulangi perbuatan ini , beristigfarlah ingatlah keadaanmu nanti dihadapan Allah , ingalah kamu akan di hisab , semoga Allah memberikan taufiq-NYA untuk  kita kepada perkara yang DIA cintai dan ridhai , Wallahu A’lam.

Sumber : Fatawa Samahatu Assyaikh Abdullah Bin Humaid Rahimahullah hal 172-173
Alih Bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Thaif  12/9/1436H


Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger