Pertanyaan :
Saya bekerja ditempat pekerjaan
berat yaitu bangunan di Negara Saudi bersama 15 teman , dihari pertama dan
kedua bulan ramadhan kami berpuasa , kemudian setelah itu semua tidak puasa
termasuk saya , karena kami datang dari Negara mesir dan ini yang pertama kali
kami menghadapi perbedaan cuaca , dan
pada tahun berikutnya saya puasa tapi tidak mengqadha puasa yang dulu saya
tinggalkan , mohon berikan faidah kepada kami , semoga Allah Ta'ala memberikan
ganjarannya untuk anda?
Jawaban :
Ini haram hukumnya , tidak boleh
anda melakukan seperti ini , karena puasa ramadhan adalah rukun diantara rukun
islam Allah Ta’ala berfirman :
يا أيها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون (البقرة : 183)
Artinya : Wahai orang-orang yang
beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas
orang-orang sebelum kalian , agar kalian
bertaqwa (QS . Albaqarah : 183)
Apa udzurmu nanti dihadapan Allah
saat berhadapan dengan-NYA pada hari kiamat , DIA telah memberikan kesehatan
dan keselamatan tapi anda tidak melaksanakan perintah-NYA dan tidak mematuhi
ayat-NYA , karena Firman-NYA كتب عليكم الصيام (diwajibkan atasmu berpuasa) yaitu diwajibkan
atasmu berpuasa sebagaimana orang-orang sebelmu agar kamu bertaqwa , maka Allah
menjadikan TAQWA sebagai tujuan puasa , adapun puasa adalah sebagai pengantar mendapatkan
TAQWA , maka haram bekerja seperti itu ,
wajib bertaubat kepada Allah , beristigfar dan menyesali perbuatan , adapun
keadaanmu yang sedang bekerja maka ini bukanlah udzur , anda bisa bekerja
dimalam hari , bila tidak bisa demikian maka tinggalkanlah pekerjaan anda
sampai selesai bulan (ramadhan) karena ini
bukan darurat , atau bekerja yang ringan yang bisa dilakukan sambil puasa ,
adapun bermalasan dengan puasa ramadhan dengan alasan bekerja berat ini tidak
boleh .
Bila anda
memiliki puasa ramadahan yang belum diqadha sampai datang bulan ramadhan
berikutnya , maka wajib bagi anda mengqadha’ puasa tersebut dan memberikan
makan (pakir miskin) , berikan makanan untuk setiap hari (puasa yang ditinggal)
satu mud dari gandum atau satu sha’ dari
makanan lainnya , wajib bagi anda tidak
mengulangi perbuatan ini , beristigfarlah ingatlah keadaanmu nanti dihadapan
Allah , ingalah kamu akan di hisab , semoga Allah memberikan taufiq-NYA untuk kita kepada perkara yang DIA cintai dan
ridhai , Wallahu A’lam.
Sumber : Fatawa Samahatu Assyaikh Abdullah Bin Humaid Rahimahullah hal 172-173
Alih Bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Thaif 12/9/1436H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.