Pertanyaan :
Apakah hukum bagi orang yang jimak disiang hari ramadhan dan dia sedang berpuasa , dan apakah boleh bagi orang yang sedang safar bila ia batalkan puasa melakukan hubungan suami istri?
Jawaban :
Bagi orang yang jimak disiang hari ramadhan dan dia sedang puasa adalah kaffarah , yaitu kaffarah zihar (memerdekakan budak , jika tidak mampu dengan puasa dua bulan berturut-turut , dan jika ini tidak mampu bisa dengan memberikan makan 60 pakir miskin pent) dan wajib mengqadha' hari tersebut , wajib bertaubat kepada Allah dari apa yang sudah dia lakukan , adapun bila ia musafir , atau dalam keadaan sakit , sakit yang membolehkan ia membatalkan puasa , maka tidak ada kaffarah baginya , dan tidak mengapa baginya (melakukan jimak) karena orang yang sakit dan sedang safar boleh bagi mereka membatalkan puasa dengan jimak atau yang lainnya sebagaimana firman Allah Ta'ala :
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (البقرة : 184)
Artinya : Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa ) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...(QS. Albaqarah : 184)
dan hukum ini juga sama bagi wanita bila puasanya adalah puasa wajib maka wajib baginya kaffarah dan wajib mengqadha puasa , adapun bila ia sedang safar atau sakit yang berat baginya untuk berpuasa maka tidak ada kaffarah baginya
Lihat Fatwa Syaikh Bin Baz Rahimahullah
Sumber : http://binbaz.org.sa/mat/540
Alih Bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Thaif 15/9/1436H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.