Pertanyaan :
Bolehkah saya puasa sunnah sebelum mengqadha' puasa wajib , ataukah saya harus mengqadha' yang wajib dahulu ? mohon faidahnya buat kami semoga Allah memberikan ganjaraanya buat anda.
Jawaban :
harus menyeleseaikan puasa yang ditinggal pada bulan ramadhan dulu , sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
لا يقبل الله نافلة حتى تؤدى فريضة
Artinya :Allah Ta'ala tiada menerima (ibadah) sunnah sampai ditunaikan ibadah yang wajib (HR Ahmad Jilid 6)
jadi harus menyelesaikan yang wajib dulu .
dan Hadits
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال فكأنما صام الدهر كله
Artinya : barangsiapa puasa ramadhan kemudian dia ikuti dengan (enam hari puasa sunnah) dibulan syawwal maka ia seperti puasa satu tahun penuh (HR Muslim no 1164)
selama masih ada puasa wajib yang belum ditunaikan maka wajib ia selseaikan dahulu baru berpuasa sunnah , inilah pendapat yang benar yang diamalkan , jadi yang benar adalah harus mengqadha' puasa yang wajib terlebihdahulu baru melaksanakan puasa yang sunnah sesuai dengan hadits yang telah disebutkan
sumber : Fatawa Samahatu Assyaikh Abdullah Bin Humaid Rahimahullah hal : 177-178
Alih bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Thaif 10/9/1436 H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.