Headlines News :

Sempat Puasa Diawal Ramadhan Lalu Sakit Dan Meninggal , Wajibkah Ahli Waris Mengqadha'kan Puasanya?

Jawaban Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin tentang mengqadha’ puasa untuk mayyit

Dari Muhammad As-Shalih Al-utsaimin Untuk Syaikh yang mulia  hafidzahullah ta’ala……

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Surat anda telah sampai dan saya pahami kesulitan anda adalah masalah orang yang membatalkan puasa karena sakit kemudian ia meninggal sebelum sempat mengqadha’ puasa , masalah ini Alhamdulillah tidak sulit , baik dari nash maupun atsar juga dari perkataan ulama’.

Adapun dari nash maka Allah Ta’ala berfirman :
ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون

Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain , Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya , hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-NYA yang diberikan kepadamu , agar kamu bersyukur (Qs Albaqarah : 185)

Maka Allah telah menjadikan kewajibannya adalah pada hari-hari yang lain , bila ia meninggal sebelum mendapatkannya (hari-hari yang lain itu) maka ia telah meninggal sebelum datang waktu kewajibannya (mengqadha’) , jadi ia seperti orang yang meninggal sebelum masuk bulan ramadhan , tidak wajib dibayarkan makanan untuknya (fidyah) untuk ramadan yang akan datang sekalipun ia meninggal sebelum datangnya ramadan sebentar lagi.

Orang yang sakit ini juga selama ia dalam keadaan sakit tidak wajib baginya berpuasa , bila ia meninggal sebelum sembuh berarti ia meninggal sebelum diwajibkan atasnya puasa , jadi tidak wajib disedekahkan makanan untuknya (dari puasa yang dia tinggalkan) karena (membayarkan fidyah) dengan memeberikan makanan itu adalah sebagai ganti dari puasa ,jadi ketika belum ada kewajiban  puasa maka tidak pula ada kewajiban gantinya , inilah ketetapan dalil alqur’an yaitu bila ia belum mampu untuk puasa maka tidak ada kewajiabn atasnya sesuatu apapun.

Adapun dari sunnah , Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda :

من مات وعليه صيام صام عنه وليه (متفق عليه) من حديث عائشة رضي الله عنها

Artinya :Barangsiapa meninggal dan dia berkewajiban puasa , berpuasalah untuknya  walinya (ahli warisnya) (muttafaqun Alaihi ) dari hadits ‘Aisyah semoga allah meridhainya.

Mantuq hadits ini jelas , adapun mafhumnya adalah : siapa saja yang meninggal dan tidak ada kewajiban puasa atasnya tidak perlu dipuasakan untuknya , telah engkau ketahui dari yang telah lalu (pembahasan kita pent) bahwa orang yang sakit bila terus sakit ia tidak wajib berpuasa , mengerjakannya atau mengqadha’nya dalam keadaan sakitnya………

jawaban beliau masih panjang dengan menyebutkan perkataan para ulama....

Diahir jawaban beliau (Syaikh Ustaimin rahimahullah ) menegaskan kembali :
Jadi tidak ada yang sulit dalam masalah ini : bahwa puasa tidak diqadha’kkan bagi orang yang ada udzur sampai ia meninggal juga tidak (dibayarkan fidyah) makanan , terkecuali ia sakit yang sakitnya tidak diharapkan sembuh , maka keadaannya dalam hal ini adalah seperti orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa , jadi ini (digantikan) dengan makanan , karena orang ini (orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa ) wajib atasnya memberikan makanan selama  dalam hidupnya sebagai ganti puasa.

Majmu’ fatawa warosaail Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin Jilid 19 Bab ma Yukrah wa ma yustahab.
lihat : http://ar.islamway.net/scholar/50/%D9%85%D8%AD%D9%85%D8%AF-%D8%A8%D9%86-%D8%B5%D8%A7%D9%84%D8%AD-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%AB%D9%8A%D9%85%D9%8A%D9%86

Alih bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Thaif 28/9/1436H



Share this article :

Posting Komentar

Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.

 
Copyright © 2011. Abu Nawwaf Rosyidi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger