Jawaban Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin
tentang mengqadha’ puasa untuk mayyit
Dari Muhammad As-Shalih Al-utsaimin Untuk
Syaikh yang mulia hafidzahullah ta’ala……
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Surat anda telah sampai dan saya pahami
kesulitan anda adalah masalah orang yang membatalkan puasa karena sakit
kemudian ia meninggal sebelum sempat mengqadha’ puasa , masalah ini Alhamdulillah
tidak sulit , baik dari nash maupun atsar juga dari perkataan ulama’.
Adapun dari nash maka Allah Ta’ala berfirman :
ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر يريد الله بكم اليسر ولا يريد
بكم العسر ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون
Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain , Allah menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dan hendaklah kamu mencukupkan
bilangannya , hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-NYA yang
diberikan kepadamu , agar kamu bersyukur (Qs Albaqarah : 185)
Maka Allah telah menjadikan kewajibannya adalah
pada hari-hari yang lain , bila ia meninggal sebelum mendapatkannya (hari-hari
yang lain itu) maka ia telah meninggal sebelum datang waktu kewajibannya
(mengqadha’) , jadi ia seperti orang yang meninggal sebelum masuk bulan
ramadhan , tidak wajib dibayarkan makanan untuknya (fidyah) untuk ramadan yang
akan datang sekalipun ia meninggal sebelum datangnya ramadan sebentar lagi.
Orang yang sakit ini juga selama ia dalam
keadaan sakit tidak wajib baginya berpuasa , bila ia meninggal sebelum sembuh
berarti ia meninggal sebelum diwajibkan atasnya puasa , jadi tidak wajib
disedekahkan makanan untuknya (dari puasa yang dia tinggalkan) karena
(membayarkan fidyah) dengan memeberikan makanan itu adalah sebagai ganti dari
puasa ,jadi ketika belum ada kewajiban puasa maka tidak pula ada kewajiban gantinya ,
inilah ketetapan dalil alqur’an yaitu bila ia belum mampu untuk puasa maka
tidak ada kewajiabn atasnya sesuatu apapun.
Adapun dari sunnah , Nabi Shallallahu alaihi
wasallam bersabda :
من مات وعليه صيام صام عنه وليه (متفق عليه) من حديث عائشة رضي الله عنها
Artinya :Barangsiapa meninggal dan dia berkewajiban
puasa , berpuasalah untuknya walinya (ahli
warisnya) (muttafaqun Alaihi ) dari hadits ‘Aisyah semoga allah meridhainya.
Mantuq hadits ini jelas , adapun mafhumnya
adalah : siapa saja yang meninggal dan tidak ada kewajiban puasa atasnya tidak
perlu dipuasakan untuknya , telah engkau ketahui dari yang telah lalu
(pembahasan kita pent) bahwa orang yang sakit bila terus sakit ia tidak wajib
berpuasa , mengerjakannya atau mengqadha’nya dalam keadaan sakitnya………
jawaban beliau masih panjang dengan menyebutkan perkataan para ulama....
Diahir jawaban beliau (Syaikh Ustaimin rahimahullah
) menegaskan kembali :
Jadi tidak ada yang sulit dalam masalah ini :
bahwa puasa tidak diqadha’kkan bagi orang yang ada udzur sampai ia meninggal
juga tidak (dibayarkan fidyah) makanan , terkecuali ia sakit yang sakitnya
tidak diharapkan sembuh , maka keadaannya dalam hal ini adalah seperti orang
tua yang sudah tidak mampu berpuasa , jadi ini (digantikan) dengan makanan ,
karena orang ini (orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa ) wajib atasnya memberikan makanan selama dalam hidupnya sebagai ganti puasa.
Majmu’ fatawa warosaail Muhammad Bin Shalih
Al-Utsaimin Jilid 19 Bab ma Yukrah wa ma yustahab.
lihat : http://ar.islamway.net/scholar/50/%D9%85%D8%AD%D9%85%D8%AF-%D8%A8%D9%86-%D8%B5%D8%A7%D9%84%D8%AD-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%AB%D9%8A%D9%85%D9%8A%D9%86
Alih bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Thaif 28/9/1436H
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.