Bolehkah Wanita Menggunakan Obat Pencegah Haidh Dibulan Ramadhan?
Segala puji bagi Allah , shalawat dan salam atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, keluarganya dan para sahabatnya.
Boleh bagi wanita menggunakan obat pencegah haidh di bulan Ramadhan, jika para pakar dan dokter yang terpercaya menetapkan itu tidak berbahaya baginya. Akan tetapi sebaiknya tidak perlu menggunakan obat tersebut, karena Allah telah memberikan “rukhsah” (keringanan) tidak berpuasa bila ia haidh di bulan Ramadhan. Dan Allah mensyari'atkan baginya meng-qadha' puasanya. Dan Allah meridhai itu sebagai agamanya .
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah no 1216)
Allajnah Ad-Daaimah lil Buhuts Al-ilmiyah Wal ifta'
Ketua
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Wakil ketua
Syaikh Abdurrazzak Afifi
Anggota :
Syaikh Abdullah bin Gudayan
Alih bahasa : Abu Nawwaf
Segala puji bagi Allah , shalawat dan salam atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, keluarganya dan para sahabatnya.
Boleh bagi wanita menggunakan obat pencegah haidh di bulan Ramadhan, jika para pakar dan dokter yang terpercaya menetapkan itu tidak berbahaya baginya. Akan tetapi sebaiknya tidak perlu menggunakan obat tersebut, karena Allah telah memberikan “rukhsah” (keringanan) tidak berpuasa bila ia haidh di bulan Ramadhan. Dan Allah mensyari'atkan baginya meng-qadha' puasanya. Dan Allah meridhai itu sebagai agamanya .
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah no 1216)
Allajnah Ad-Daaimah lil Buhuts Al-ilmiyah Wal ifta'
Ketua
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Wakil ketua
Syaikh Abdurrazzak Afifi
Anggota :
Syaikh Abdullah bin Gudayan
Alih bahasa : Abu Nawwaf
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.