Hukum Mengeraskan Bacaan Basmalah Dalam Shalat.
Beliau menjawab :
tidak tsabit ( tidak ada riwayat ) dari nabi Shallallahu alaihi wasallam beliau membaca basmalah dengan jahr (keras) dalam shalat.
Bahkan yang jelas ada riwayatnya , bahwa beliau Shallallahu alaihi wasallam membaca basmalah dengan sir (tidak keras) , dan inilah madzhab (pendapat) yang paling shahih dalam masalah ini.
akan tetapi seorang imam yang sudah biasa membaca dengan sir , boleh baginya mengeraskan bacaan basmalah dan bacaan lainnya , jika bertujuan untuk mengajrkan orang yang dibelakangnya (makmum).
dan jika imam terus membaca basmalah dengan jahr dalam shalat , maka tentu ini sudah menyalahi sunnah yang jelas adanya dari rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
(lihat kitab Fatawa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani fil-Madinah Wal-Imarat ditulis oleh Amr Abdul Mun'im Salim hal ; 78)
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.