Pertanyaan : Semoga Alloh memberi kebaikan kepada anda , penanya berkata : Apakah hukum memanjangkan pakaian dibawah mata kaki bagi anak-anak?
Jawaban : Tidak boleh memanjangkan pakaian sampai dibawah mata kaki, tidak bagi laki-laki dewasa dan tidak boleh juga bagi anak-anak, karna (pelarangan pent,)isbal ini bagi orang laki-laki , dan Rosul Shollallohu Alaihi Wasallam Bersabda:
ما كان أسفل الكعبين فهو في النار.(رواه الإمام البخاري في الصحيح برقم 5787)
Artinya : Apa yang dibawah mata kaki maka dia (tempatnya) dineraka ,(Diriwayatkan oleh Imam Albukhori dalam Sohihnya No.5787).
Adapun bagi perempuan mereka dituntut memanjangkan pakaian menutupi kaki dan tumit, dituntut untuk menjulurkan pakaiannya dari belakang dengan ukuran menutupi tumit.
Tapi sekarang keadaan sudah terbalik , laki-laki memanjangkan pakaian dan Isbal, sementara perempuan mengangkat pakaian menampakkan betis , bahkan sebagian mereka menampakkan paha , ini adalah dari setan , Wala Haula Wala Quwwata Illa Billah.
Diterjemahkan dari kitab (Majmu'ah Rosaail Dakwiyyah wa Manhajiyyah) Syaikh Sholih Bin Fauzan Bin Abdillah Alfauzan, Hal 259 cetakan : Almiirots Annabawiyyah linnasyr Wattauzii'
Posting Komentar
Komentar para pembaca yang baik dan membangun sangat kami harapkan dan atas kunjungannya kami ucapkan Jazakumullohu Khoiron.